BLANGKEJEREN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gayo Lues kembali menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) tentang pengumuman di tempat umum hasil penghitungan suara. Jika ada PPS tidak mengumumkannya, maka bisa dipidana penjara ataupun denda sesuai peraturan berlaku.

Ketua Bawaslu Gayo Lues, Wiwin Bustami, Sabtu, 17 Februari 2024, mengatakan Bawaslu telah meminta KIP Gayo Lues agar menginstruksikan jajaran PPS untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

“Mengigat adanya sanksi pada pasal 508 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bunyinya: setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasill penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.

Untuk itu, Bawaslu Gayo Lues mempersilakan kepada masyarakat dan partai politik melihat langsung hasil penghitungan suara di desa masing-masing.

“Saat ini kami sedang mengawal ketat hasil pemilu serentak di Gayo Lues. Sekarang logistik surat suara sudah di kecamatan, dan tahapan rekapitulasi dimulai hari ini. Rekan-rekan dari Panwascam dan PKD kita juga mengawasi secara melekat logistik tersebut,” ujarnya.

Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti imbauan Bawaslu Gayo Lues, dengan cara menyurati Ketua dan Aggota PPS se-Gayo Lues. Saat ini semua PPS sudah mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut di tempat umum.[]