LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli malam yang digelar di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu, 13 Juni 2026, malam.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan, dalam keterangannya, Ahad (14/6), mengatakan, patroli malam itu merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 kendaraan terjaring razia dan dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Seluruh kendaraan kemudian diamankan ke Kantor Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut. Pemilik yang ingin mengambil kembali sepeda motornya wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemilik sepeda motor harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat itu harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil dan keuchik gampong,” ujar Sofyan.

Selain itu, kata Sofyan, juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Kendaraan yang diamankan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis.

Sofyan menegaskan, bahwa patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan, guna menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” ungkap Sofyan.[]