BANDA ACEH – Satu unit kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan akan diproses di Langsa. Hal itu disampaikan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Basri, setelah berkoordinasi dengan kapten kapal Kapal Pengawas Perikanan, KP Hiu 12.

"Info, kemungkinan kapal (Malaysia) kami proses di Langsa, tapi ABK akan kami tahan di Banda Aceh," kata Basri kepada portalsatu.com/, Kamis, 25 Januari 2018 malam.

PSDKP beralasan saat ini masih mengawasi kapal asing di perairan Selat Malaka. Selain itu, jarak antara Langsa dan Aceh juga menjadi pertimbangan PSDKP tidak membawa kapal beridentitas SLFA 4935 tersebut ke Pangkalan PSDKP Lampulo

“Jarak terlalu jauh ke Banda Aceh dan BBM kapal tangkapan terbatas. Saya tadi udah komunikasi dengan kapten agar disandarkan di Langsa saja. Kami membutuhkan pergerakan cepat untuk mengejar target lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, kapal berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, Rabu, 24 Januari 2018, sekira pukul 04.46 WIB lalu. Dari penangkapan itu, PSDKP turut menahan 4 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, serta beberapa barang bukti seperti alat tangkap trawl GT 29,17, mesin Cummins NY A855,290 PK 11448781.

Basri berharap, langkah yang diambil pihaknya untuk memproses kapal tangkapan tersebut di Langsa merupakan langkah terbaik. 

“Semoga dapat tangkapan lagi dan langsung dibawa ke Banda Aceh, harapan begitu. Semoga target yang dibidik berikutnya bisa terkejar, makanya kapal saya perintahkan untuk masuk ke Langsa agar pergerakan kapal pengawas cepat mengejar target di perbatasan,” ujar Basri.[]