BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyita sejumlah kosmetik ilegal dari hasil penertiban pasar yang dilakukanpada Juli 2018 lalu. Mereka menyampaikan hasil temuan tersebut kepada awak media di Balai Besar POM Banda Aceh, Senin, 13 Agustus 2018, pagi.
Kepala BBPOM Banda Aceh, Drs. Zulkifli, Apt., mengatakan, saat ini peredaran dan penggunaan kosmetik semakin marak. Namun kosmetik yang beredar di pasaran tidak semuanya aman untuk digunakan, salah satunya diduga mengandung bahan berbahaya atau kosmetik ilegal.
“Kosmetik ilegal adalah kosmetik yang belum terdaftar dan diuji keamanannya oleh Badan POM RI. Bahan berbahaya yang dikandung kosmetik ilegal seperti merkuri, rodhamin B, hidrokinon. Sehingga dampak buruk penggunaan kosmetika ilegal dan tanpa izin edar (TIE) antara lain bersifat karsinogenik, teratogenik, iritatif dan itu merusak kulit,” kata Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan, menindaklanjuti banyaknya peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, untuk melindungi masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota melakukan penertiban terhadap penujual kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya pada Juli 2018 lalu.
Menurut Zulkifli, penertiban itu dilakukan di tujuh kabupaten/kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Barat.
“Yang ditertibkan berjumlah 49 sarana. Akan tetapi, ada 11 sarana yang memenuhi ketentuan, sedangkan 38 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah temuan 694 items komestik (9839 Pcs) dengan nilai ekonomis Rp239.940.000,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan, terhadap sarana yang tidak memenuhi ketantuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan teliti, sebelum membeli produk terlebih dahulu melakukan pengecekan.
“Misalkan cek klik yaitu seperti cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa. Jika masyarakat menemukan kosmetik ilegal tanpa izin edar, rusak, kadaluwarsa maka dapat menghubungi pihak BPOM dan selalu siap melayani keluhan konsumen atau masyarakat,” ujar Zulkifli.[]



