LHOKSEUMAWE – 2.662 karung bawang merah ilegal sitaan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe dimusnahkan dengan cara dikuburkan di lahan kosong di kawasan Pelabuhan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu 30 Agustus 2017. Hasil pemeriksaan bawang merah asal India tersebut mengandung bakteri berbahaya.
Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Lhokseumawe, Cut Rakhmawaty kepada wartawan menjelaskan, bawang merah yang disita sudah dalam kondisi membusuk dan mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)-A1, yakni bakteri petrobia latens, delia antiqua dan liriomyza trifoliti.
Bakteri tersebut sangat berbahaya bagi tanaman dan tidak kita temukan di Indonesia. Oleh sebab itu bawang-bawang ini harus segera dimusnahkan jangan sampai diambil oleh warga atau dikonsumsi, karena sangat berbahaya tidak hanya bagi tanaman juga bagi manusia, jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Asep Munandar menjelaskan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan setelah ada persetujuan dari Kanwil Dirjen Kekayaan Negera Banda Aceh, yang menetapkan bawang yang sita oleh petugas Lanal Lhokseumawe tersebut menjadi barang milik negara.
Bawang ilegal tanpa dokumen ini hasil sitaan petugas Lanal dari KM Bahtera yang ditinggal ABK di Alur Kuala Jambo Aye, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara pada 8 Agustus lalu. Untuk kapal kita menunggu bagaimana keputusan dari pihak terkait, apakah nantinya dimusnahkan atau dihibahkan ke masyarakat, ujar Asep.
Asep menambahkan, diawal-awal setelah penangkapan, pihaknya berencana akan membagikan bawang merah itu kepada masyarakat, namun urung dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan dari pihak karantina bakteri tersebut berbahaya dan harus dimusnahkan.
Hasil amatan portalsatu.com di lokasi pemusnahan, bawang-bawang tersebut diangkut ke lokasi menggunakan sejumlah mobil pikap. Kemudian dimasukkan ke dalam dua lubang sedalam 1,5 meter. Aroma busuk menyeruak, seumlah petugas dan awak media terpaksa memakai masker.
Kegiatan pemusnahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Turut dihadiri oleh Danlanal Lhokseumawe Letkol Laut (P) Mohammad Sjamsul Rizal, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Kepala Kantor Karantina Pertanian Banda Aceh, Karantina Pelabuhan, pihak Pelindo I Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan kepolisian setempat.[]


