BANDA ACEH – Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menyita 1.835 karung atau 18,35 ton bawang bombai ilegal di daerah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 16 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Kamis, 19 Maret 2020, menjelaskan bawang bombai tersebut dimuat dalam tiga sarana pengangkut darat. Yaitu, cold diesel panjang mengangkut barang ilegal 1.033  karung, cold diesel dump 500 karung, dan mobil pikap L300 sebanyak 302 karung.

“Total 1.835 karung masing-masing karung seberat 10 kg dan total berat barang ilegal itu 18,35 ton. Bawang bombai hasil sitaan Bea Cukai tersebut ditaksir bernilai Rp917.500.000 serta taksiran kerugian negara Rp155.975.000,” ujar Isnu Irwantoro.

 

 

Menurut Isnu, keberhasilan penyitaan bawang bombai ilegal ini atas sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Direktorat Pembekalan Angkatan Darat Tepbek 00-44-02.b/Langsa. Bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada sarana pengangkut darat bermuatan bawang bombai ilegal di daerah Rantau. Tim gabungan menindaklanjuti dengan mencari dan mengejar dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Dari informasi didapat, mobil dengan ciri-ciri telah diketahui berhasil ditemukan dan langsung dikejar.

“Setelah mobil berhasil diberhentikan, petugas memeriksa muatan yang dibawa oleh mobil tersebut dan petugas mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombai tanpa dilengkapi dokumen pendukung. Ketika diperiksa dan diteliti lebih lanjut, bawang bombai tersebut merupakan barang yang berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor,” kata Isnu.

Isnu melanjutkan, pengakuan sopir sarana pengangkut memuat bawang bombai tersebut akan diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway. Petugas telah mengamankan sopir beserta kernet sarana pengangkut darat mengangkut barang ilegal tersebut.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang bombai. Melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi bawang bombai dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan tepercaya dan Bea Cukai makin baik,” kata Isnu.[](rilis)