BANDA ACEH – Bea Cukai Pelabuhan Kuala Langsa menghibahkan puluhan ton bawang merah ilegal asal Mumbai, India, hasil penangkapan di perairan Aceh Tamiang, untuk warga di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu kapal kayu dan lima anak buah kapal (ABK) yang kini sedang menjalani proses hukum.
Kepala Bea Cukai Langsa, Mochamad Syuhadak, mengatakan, bawang merah ilegal itu hasil penangkapan di perairan ujung Aceh Tamiang pada Senin 11 Maret 2019 lalu. Penangkapan dilakukan Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kanwil Bea Cukai Aceh, menggunakan kapal laut. Bawang tersebut masuk ke Aceh melalui jalur tikus menggunakan kapal kayu KM Anak Kembar.
“Pada saat penangkapan, ABK tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Selanjutnya barang tersebut diamakan, lalu diuji Laboratorium Karantina Pertanian. Hasilnya layak untuk dikonsumsikan oleh masyarakat,” kata Shuhadak dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 19 Maret 2019.
Menurutnya, penyeludupan bawang merah ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor perpajakan diperkirakan mencapai Rp 287 juta lebih. Namun barang barang bukti hasil sitaan berjumlah 30 ton, diserahkan ke Dinas Sosial Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Langsa untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Ini sebagai wujud kerja sama Bea Cukai Aceh dengan dengan Kejati Aceh,” tegasnya.[](Khairul Anwar)


