BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M.
SE itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Asisten Sekda Aceh, Kepala SKPA, Kakanwil Kementerian/Non-Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu, 10 Juli 2021, menerangkan SE itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam SE itu.
Beberapa ketentuan termuat dalam SE itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan mengikuti beberapa ketentuan.
Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memerhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” ujar Iswanto.
Sementara itu, salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musala sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.
“Dalam hal salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.
SE itu juga menjelaskan salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kemudian, jemaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarjemaah.
Selanjutnya, panitia salat Hari Raya Iduladha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jemaah yang hadir dalam kondisi sehat.
“Bagi jemaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.
Masih terkait ketentuan pelaksanaan salat, seluruh jemaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha sampai selesai.
Setiap jemaah juga diminta membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain. Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah salat Hari Raya Iduladha.
“Dan sesudah pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.
Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi Khutbah Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema “Ibadah Kurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”.
Pelaksanaan Kurban
SE gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan kurban, yaitu penyembelihan hewan kurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan kurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
“Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” sebut Iswanto.
Lebih detail, SE Gubernur juga menyebutkan bahwa panitia salat Hari Raya Iduladha dan Panitia Kurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitaizer, pengukur suhu, sabun dan tempat cuci tangan.
Terakhir, SE gubernur juga menjelaskan dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.[](*)







