LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, ternyata langsung menyurati Ketua DPRK, tiga hari setelah dewan mengembalikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun 2021 kepada eksekutif. Dalam surat itu, bupati menyatakan pihaknya segera menyiapkan Rancangan APBK dengan pertimbangan sisa waktu persetujuan bersama terhadap RAPBK sudah mendesak.
Foto surat itu diperoleh portalsatu.com/, 25 Oktober 2020. Surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/1421 tanggal 12 Oktober 2020 kepada Ketua DPRK itu untuk menanggapi pendapat Panitia Anggaran (Badan Anggaran) Dewan terhadap RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: DPRK Aceh Utara Kembalikan RKUA-PPAS 2021 kepada Pemkab, Mengapa?
Pendapat Panitia Anggaran (Panggar) dimaksud disampaikan dalam rapat paripurna DPRK, 9 Oktober 2020, tentang permintaan penyesuaian kembali RKUA-PPAS 2021.
“Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 yang kami sampaikan kepada DPRK Aceh Utara tanggal 7 Agustus 2020 melalui surat kami Nomor: 900/1091 tanggal 5 Agustus 2020 tentang penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 telah mempedomani ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa ‘Kepala daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD’,” bunyi poin pertama isi surat bupati itu. RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Poin berikutnya berbunyi, “Terkait dengan penyesuaian rancangan KUA-PPAS untuk mengakomodir program prioritas dan kewajiban dasar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pendapat Panitia Anggaran serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah dengan mempedomani rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dapat dilakukan dalam tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku”.
“Berdasarkan ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan ‘Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, Rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan’. Mengingat sisa waktu persetujuan bersama terhadap RAPBK sudah mendesak kami akan segera menyiapkan Rancangan APBK dengan mempedomani ketentuan tersebut diatas,” bunyi poin terakhir isi surat bupati tersebut.
Sepekan kemudian, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, membalas surat bupati itu melalui surat Nomor: 900/470 tanggal 19 Oktober 2020. Dalam surat itu, Ketua DPRK menegaskan kembali bahwa pada rapat paripurna 9 Oktober 2020 atas pendapat Panggar agar dilakukan penyesuaian kembali terhadap RKUA-PPAS 2021.
“Untuk maksud tersebut agar Saudara Bupati Aceh Utara dapat menyampaikan kembali Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A. 2021 sesegera mungkin sesuai dengan pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara dengan mempedomani rincian alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” bunyi poin kedua isi surat Ketua DPRK itu.
Dikonfirmasi portalsatu.com/ terkait surat bupati dan balasannya, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menegaskan bahwa yang perlu dibahas kembali adalah RKUA-PPAS 2021, bukan Rancangan APBK.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah/Kabupaten (TAPD/TAPK) harus mengindahkan surat yang disampaikan oleh pimpinan DPRK kepada bupati. Itu hasil musyawarah pimpinan, ketua fraksi, dan pimpinan Panggar DPRK,” tegas Arafat, Senin, 26 Oktober 2020.
Menurut Arafat, jika TAPK langsung bekerja menyesuaikan kembali RKUA-PPAS sebagaimana pendapat Panggar DPRK dengan memedomani alokasi TKDD maka seharusnya saat ini sudah tuntas. Sehingga RKUA-PPAS 2021 hasil penyesuaian kembali itu sudah dapat disampaikan lagi ke DPRK untuk dibahas bersama sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekda Aceh Utara, A. Murtala, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp (WA), Senin, 26 Oktober 2020 pagi, mengaku sedang rapat dengan tim aset dari provinsi. Dalam pesan WA itu, portalsatu.com/ mengirim pertanyaan tentang isi surat bupati dan balasan Ketua DPRK terkait RKUA-PPAS 2021. Termasuk bagaimana sikap Pemkab Aceh Utara selanjutnya, apakah akan menyampaikan RKUA-PPAS 2021 hasil penyesuain kembali dengan memedomani alokasi TKDD, atau langsung akan menyampaikan Rancangan APBK 2021 kepada DPRK?
Dihubungi portalsatu.com/, Senin, sekitar pukul 17.35 WIB, Plt. Sekda yang merupakan Ketua TAPK Aceh Utara itu tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.[](nsy)





