BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Penyerahan berkas perkara itu direncanakan pada pertengahan September 2021 ini.

Kejari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidsus Antoni Mustaqbal, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 13 September 2021, mengatakan berkas perkara sedang dilengkapi untuk pelimpahan ke PN Tipikor Banda Aceh.

“Rencana bulan ini kita limpahkan, baru nanti keluar jadwal sidang, dan barulah sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Antoni melalui sambungan telepon WhatsApp.

Antoni menyebut tiga tersangka yang dilimpahkan Polres Gayo Lues ke Kejari sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren.

“Ketiga tersangka itu kita titipkan di Rutan Blangkejeren, nanti setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, barulah kita bawa ketiga tersangka tersebut ke Banda Aceh,” jelasnya.

Menyangkut kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan tersangka, Kasi Pidsus mengatakan masih tetap Rp90 juta seperti yang diserahkan pihak kepolisian sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang dilimpahkan Polres Gayo Lues ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues yaitu LUK sebagai rekanan, SH alias Apuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HUS selaku Kadis Dinas Syariat Islam tahun 2019.

Ketiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam tahun 2019 dengan total anggaran Rp9 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dugaan penyimpangan dalam kegiatan itu mengakibatkan negara dirugikan Rp3,7 miliar lebih.[]