LHOKSUKON – Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara merenpons pernyataan Anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, terkait kondisi Jalan Krueng Mane-Sawang yang rusak parah.
Baca: Dewan: Jalan Sawang Rusak Parah, Masyarakat Menderita, Pemkab Aceh Utara ‘Tutup Mata’
Kepala Dinas PUPR, Edi Anwar, S.T., melalui Kepala Bidang Bina Marga, Dr. Muhammad, S.T., M.T., mengatakan Pemkab Aceh Utara melalui Dinas PUPR terakhir melakukan pemeliharaan Jalan Sawang–Krueng Mane pada tahun 2019 sumber Dana Alokasi Khusus dengan pagu Rp5 miliar. Setelah itu, dilanjutkan Dinas PUPR Aceh sumber Dana Migas jatah kabupaten/kota tahun 2020 dengan pagu Rp5 miliar.
“Dan pada tahun yang sama (2020) dari sumber dana APBA/pokir dari salah satu anggota DPRA pada Dinas Perkim Aceh dengan pagu Rp2,5 miliar,” kata Muhammad dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 1 November 2022.
Selanjutnya, kata Muhammad, pada tahun 2022 ini sumber dana APBA juga pokir dari anggota DPRA yang sama melalui Dinas Perkim Aceh sebesar Rp1 miliar.
“Tidak benar Pemkab Aceh Utara tutup mata atas kerusakan jalan tersebut, karena setiap skala prioritas tentunya harus lewat mekanisme Musrenbang Kecamatan. Untuk diketahui bahwa tiga tahun terakhir ini, Jalan Sawang–Krueng Mane tidak masuk dalam usulan tiga besar skala prioritas Kecamatan Sawang dan termasuk untuk kegiatan tahun 2023. Melihat kondisi kerusakan yang terjadi saat ini khusus Jalan Sawang-Krueng Mane diperkirakan butuh dana pemeliharaan sebesar Rp15 miliar untuk mencapai kondisi yang mantap,” ujar Muhammad.
Kondisi itu, kata Muhammad, mengingat anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini semakin terbatas, terutama setelah berkurangnya sumber dana Otsus Aceh.
“Pemerintah Aceh Utara tidak tidur, melalui Bapak Pj. Bupati Azwardi, bersama dinas terkait terus berupaya mencari sumber pendanaan lainnya. Seperti bantuan keuangan Provinsi Aceh, pokir DPR Aceh serta melakukan audiensi ke pemerintah pusat baik ke Kementerian PUPR maupun lewat anggota DPR RI,” tuturnya.
“Semua itu demi pembangunan Aceh Utara yang lebih bermartabat terutama untuk memperbaiki kondisi kerusakan jalan dari kondisi tidak mantap menjadi lebih mantap. Situasi ini tidak hanya Jalan Sawang–Krueng Mane saja, tetapi juga untuk ruas jalan lainnya di Kabupaten Aceh Utara,” tambah Muhammad.
Di sisi lain, kata Muhammad, perlu diketahui bahwa hasil survei akhir tahun 2021 kondisi jalan di bawah kewenangan PUPR Aceh Utara dari ujung barat Kecamatan Sawang sampai ujung timur Kecamatan Langkahan hanya 35 persen dalam kondisi mantap dari 2032,8 kilometer ruas jalan. Artinya, saat ini kondisi tidak mantap sekitar 65 persen.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut khusus untuk Jalan Sawang–Krueng Mane sebagai satu-satunya akses utama warga dalam beraktivitas sehari–hari baik ke Ibu Kota Kecamatan maupun ke Ibu Kota Kabupaten, supaya jalan itu dapat bertahan lama tidak terjadi kerusakan yang lebih berat, maka kita mengimbau kepada pengusaha anggkutan galian C untuk dapat merehab jalan tersebut secara swadaya. Juga mengimbau kepada pengusaha galian C dan pengusaha lainnya supaya tidak melanggar Undang–Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait berat tonase 8 ton dalam kelas jalan sesuai Pasal 19,” pungkas Muhammad.[]





