LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe menunjuk Itariani, S.Pd., menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Arun di Kecamatan Muara Satu.
Penunjukkan Plt. Kepala TKN Arun itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 875.1/PIt/33/2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, S.E., pada 31 Oktober 2022.
Informasi tersebut diperoleh portalsatu.com dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, A. Haris, Selasa, 1 November 2022. Haris turut mengirimkan surat itu yang menyatakan bahwa Itariani terhitung mulai 1 November 2022 ditunjuk sebagai Plt. Kepala TK Negeri Arun Lhokseumawe sampai adanya pejabat definitif. Itariani diminta melaksanakan perintah tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Sebelumnya, Itariani bertugas sebagai guru di TK Malikussaleh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Sedangkan mantan Kepala TKN Arun (Yusmanidar) saat ini kembali jadi guru di TK Arun,” kata Haris.
Haris berharap Plt. Kepala TKN Arun, Itariani, dapat merangkul semua guru di TKN itu. “Pulihkan dan damaikan hati mereka agar melaksanakan tugas dengan ikhlas dan dengan semangat baru,” ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi D DPRK Lhokseumawe Beberkan Persoalan di TKN Arun
Adapun dasar Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diteken Sekda Lhokseumawe itu, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 tahun 2006 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe; Surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: K.26-25/V.7-46/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas; Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaan.
Juga Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Nomor: 800/3241 tanggal 24 Oktober 2022, yang menunjuk Itariani, S.Pd, dengan Pangkat/Gol.Ruang: Pembina Tk.I, IV/b sebagai Guru Madya.[]