LHOKSEUMAWE – Tim Kejari Lhokseumawe mengeksekusi terpidana korupsi Dasni Yuzar ke Lapas/LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, sekitar pukul 22.05 WIB.
Pantauan portalsatu.com, kedatangan tim Kejari yang membawa Dasni sudah ditunggu oleh pihak LP Lhokseumawe sejak pukul 21.00 WIB. Rombongan tim jaksa tiba di depan LP sekitar pukul 22.05 WIB.
Mulanya tampak turun dari mobil, Kajari Mukhlis disusul Kasi Pidana Khusus Saiful Amri dan beberapa staf Kejari. Tak lama kemudian Dasni turun dari mobil milik kejaksaan.
Dasni memakai kemeja lengan pendek, celana kain hitam dan kupiah putih (kupiah haji). Sambil menyulut rokok, Dasni mengumbar senyum.
Ia kemudian menyalami dan berpelukan dengan sejumlah anggota keluarganya yang sudah menunggu sejak beberapa saat lalu, termasuk Amir Nizam, adik kandung Dasni.
Jaksa lantas membawa Dasni masuk ke dalam LP. “Kiban, kalheuh cok foto,” kata Dasni kepada para wartawan yang berdiri di mulut pintu LP. “No comment,” ujar Dasni saat wartawan meminta tanggapannya.
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saiful Amri mengatakan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Dasni dihukum lima tahun pidana penjara, dan denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. Putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Disinggung soal dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Reza Maulana dan Amir Nizam, Saiful Amri mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk dapat dieksekusi.
Informasi diterima jaksa, Reza dan Amir masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Reza juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 miliar,” ujar Saiful.
Diberitakan sebelumnya, tim kejaksaan menangkap Dasni Yuzar, terpidana korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar. Dasni ditangkap di rumahnya di Beurawe, Banda Aceh, Selasa, 14 Juni 2016.
Jaksa kemudian membawa Dasni dari Banda Aceh ke Lapas/LP Lhokseumawe[](idg)




