BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyanggupi permintaan eksekutif untuk duduk kembali membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBA 2018. Hal ini disampaikan Ketua DPRA, Muharuddin, usai menggelar konferensi pers Mubes Partai Aceh di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh, Selasa, 6 Januari 2018.

“Hari ini, kalau misalnya TAPA menginginkan pembahasan KUA PPAS dilakukan oleh Banggar dan TAPA, oke kita terima juga, tidak masalah. Kita ikuti semua keinginan eksekutif, tapi dengan jangka waktu tiga hari,” kata Muharuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

DPRA akan menjadwalkan ulang rapat Banggar setelah menerima surat dari eksekutif untuk membahas kembali KUA PPAS. Meskipun demikian, Muharuddin membenarkan pihak dewan telah bertemu dengan Gubernur Aceh secara informal.

“Kami diundang ke pendopo Wakil Gubernur. Waktu itu kita sepakat membahas prinsip, menyamakan persepsi, bagaimana kemudian untuk menuntaskan APBA,” kata Muharuddin. 

Di sisi lain, Muharuddin menyebutkan, DPRA pernah mengundang rapat TAPA dan pihak komisi. Namun, rapat ini kembali buntu karena TAPA yang semula sepakat diduga berbenturan saat rapat dengan Gubernur Aceh.

“Artinya di dalam forum mereka sepakat dengan hasil musyawarah itu, tapi di luar berkembang. Barangkali tidak sinkron dengan rapat gubernur itu sendiri, barangkali ya, seperti itu,” kata Muharuddin.

Sebelumnya, pihak dewan turut memaparkan alasan kepada TAPA kenapa rapat pembahasan KUA PPAS RAPBA 2018 harus dilakukan di Banggar. Salah satunya karena jumlah SKPA yang gemuk akan menyita waktu lama.

“Seandainya 60 SKPA, misalnya satu hari satu SKPA saja, bisa dibayangkan 60 SKPA, berapa hari harus fokus untuk pembahasan KUA PPAS itu? Itu ilustrasi yang kita sampaikan pada saat itu,” katanya.

Menurut Muharuddin, meskipun dipaksakan perhari ada dua SKPA yang membahas KUA PPAS bersama komisi-komisi, maka tetap menyita waktu hingga satu bulan. Kendati TAPA berkeinginan melaksanakan mekanisme ataupun teknis sesuai Permendagri, tetapi Tatib Banggar juga dapat mendelegasikan pembahasan KUA PPAS ke komisi-komisi DPRA ataupun alat kelengkapan lain yang dianggap perlu. 

“Itu jelas, tatib itu juga diklarifikasi oleh Mendagri. Artinya kedudukan hukumnya sudah sama dengan Permendagri sehingga jangan disalahartikan bahwa yang dilakukan oleh DPRA itu salah, atau tidak sesuai dengan Permendagri,” kata Muharuddin.

Pertimbangan lainnya yang membuat DPRA bersikukuh membahas KUA PPAS langsung ke dalam rapat Banggar disebabkan kondisi yang abnormal. Hal ini menurutnya sudah tidak sesuai dengan tawaran mekanisme yang disampaikan TAPA.

“Ini kondisi abnormal, bukan situasi normal. APBA sudah terlampaui dari tahun anggaran 2018, sedianya Desember itu sudah selesai. Tapi inilah yang menjadi aneh kemudian, pada saat kita putuskan di Banggar saat itu tidak ada lagi penolakan. Jadi kami anggap sepakat dengan keputusan itu, ternyata di luar (berubah), TAPA belum menerima sepenuhnya dengan keputusan tersebut, sehingga pada akhirnya kami diundang oleh Gubernur membahas kembali bagaimana langkah yang kita ambil untuk pembahasan KUA PPAS ini,” kata Muharuddin.[]