Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita Aceh UtaraBegini Tanggapan Pemkab...

Begini Tanggapan Pemkab Aceh Utara Soal Masyarakat dan PT SA Bersengketa Lahan

LHOKSUKON – Pemerintah Aceh Utara menyatakan telah berupaya untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat dengan perusahaan perkebunan PT Satya Agung (SA).

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 20 September 2021, mengatakan Bupati Aceh Utara melalui Camat Simpang Keuramat telah berperan aktif dalam penyelesaian sengketa warga dengan PT SA. Dia menyebut upaya penyelesaian persoalan tersebut merupakan kewajiban pemerintah baik di tingkat gampong, kecamatan maupun kabupaten.

“Pihak Camat sudah beberapa kali duduk bersama warga terkait hal tersebut. Bupati melalui Muspika tidak menutup mata, dan sudah pernah menurunkan Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah,” kata Hamdani via WhatsApp.

Baca juga: Masyarakat Simpang Keuramat Tuding PT SA Serobot Lahan Warga

Ditanya apa hasil pertemuan warga dengan PT SA yang difasilitasi Camat Simpang Keuramat, Hamdani belum merespons.

Lihat pula: PT SA Bantah Serobot Lahan Warga Kilometer VIII Simpang Keuramat

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara diminta turun tangan menyelesaikan sengketa antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, dengan perusahaan perkebunan PT SA terkait lahan.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi semakin meruncing lantaran PT SA telah melaporkan keuchik dan warga Kilometer VIII ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penyerobotan lahan.

“Bupati tidak bisa hanya diam dan membiarkan hal ini menjadi polemik berkepanjangan. Ini menyangkut hak hidup rakyat,” tegas Abubakar, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara, dalam siaran persnya, Sabtu, 18 September 2021.

Menurut Abubakar, jika Pemkab Aceh Utara tidak segera bertindak, dikhawatirkan permasalahan tersebut “akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban”.

“Terlebih lagi menurut pemberitaan di media berdasarkan surat PT SA, Bupati telah duduk dengan manajemen perusahaan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Namun sampai sekarang warga tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan itu,” ujar Abubakar.

“Jika pemerintah tidak hadir untuk penyelesaian sengketa ini secara persuasif, maka asumsi masyarakat pemimpin mereka diam dan bisa diartikan mendukung konflik itu berjalan secara masif. Ini jelas sangat bertolak belakang dengan visi misi Bupati Cek Mad (Muhammad Thaib),” kata Ketua Keuchik Aceh Utara itu.[]

 

Baca juga: