ACEH UTARA – PT Satya Agung menanggapi tudingan masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, terkait penyerobotan lahan.

“Informasi penyerobotan lahan warga oleh PT Satya Agung adalah tidak benar, dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak,” kata Chief Business Development Officer (CBDO) PT Satya Agung, H. Tarmizi, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Rabu, 15 September 2021.

Tarmizi mengklaim PT Satya Agung (SA) sangat menghormati dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Sehingga setiap tindakan dan operasional kegiatannya dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan menghargai masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

“Karena bagi kami warga lingkungan merupakan mitra kerja. Kami berkomitmen untuk membantu perekonomian warga lingkungan dengan berbagai program, seperti memakai tenaga kerja dari lingkungan dan membangun kebun plasma untuk warga di sekitaran PT Satya Agung,” kata Tarmizi.

PT SA menolak disebutkan telah menyerobot atau menggarap tanah milik warga. Karena, kata Tarmizi, pihaknya tidak pernah menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan perusahaan. “Semua lahan yang dikuasai merupakan tanah yang telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah disahkan secara hukum, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diperoleh sejak tahun 1981. Dan, telah diperpanjang haknya sampai dengan tahun 2035,” ujarnya.

Artinya, kata Tarmizi, HGU tersebut masih berlaku dan PT SA tidak menyerobot lahan masyarakat, apalagi mengerjakan lahan di luar HGU-nya tanpa legalitas lahan yang sah seperti yang diberitakan. Pihak perusahaan telah berupaya memberitahukan dan memperingatkan kepada warga penggarap agar tidak menggarap di dalam HGU PT SA, dan telah berulang kali melakukan dialog secara kekeluargaan difasilitasi Muspika.

“Alhasil, ada beberapa oknum masyarakat menolak untuk mengembalikan lahan HGU PT Satya Agung, yang notabane masyarakat atau penggarap tersebut juga tidak memiliki alas hak atau legalitas atas penguasaan lahan tersebut,” tegas Tarmizi.

Terkait laporan pengaduan PT SA ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pidana, Tarmizi menyebut hal itu salah satu upaya perusahaan untuk mempertahankan haknya yang telah diberikan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 108 tentang KUHAP. “Jadi, bukan pengalihan isu atau membungkam tuntutan warga,” ucapnya.

“PT Satya Agung masih membuka pintu dialog bagi masyarakat penggarap yang berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambah Tarmizi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, menuding PT Satya Agung (SA) telah menyerobot lahan milik warga setempat. Perusahaan perkebunan yang beroperasi sejak 1981 itu diduga melakukan penyerobotan dan menguasai lahan warga Gampong Kilometer VIII secara sepihak.

Hal itu disampaikan Kepala Dusun Keuramat, Gampong Kilometer VIII, Muhammad Nasir akrab disapa Amad Kadus, didampingi sejumlah aktivis mahasiswa, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Bersama (Setber) Jurnalis Pase, Lhokseumawe, Senin, 13 September 2021.

Nasir menjelaskan masyarakat Kilometer VIII memiliki peta terhadap lahan itu, yakni peta wilayah desa yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 1880. “Sengketa lahan antara PT SA dengan masyarakat setempat sudah berlangsung sejak 1982, namun orang tua sebelumnya tidak berani melakukan protes,” kata Nasir sebagaimana keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Selasa, 14 September 2021.

Menurut Nasir, sejak 2018 sampai saat ini dengan berpatokan pada peta batas wilayah, masyarakat memberanikan diri untuk menggarap kembali lahan yang sudah lama ditelantarkan itu untuk bercocok tanam.

“Konflik antara perusahaan dan warga pun tidak terelakkan. Beberapa kali sempat terjadi mediasi untuk penyelesaian. Namun, tuntutan warga tidak pernah digubris. Bahkan warga sempat menahan alat berat milik PT SA yang sedang beroperasi di lahan yang diklaim masuk wilayah gampong”.

“Dalam setiap mediasi perwakilan gampong menuntut agar PT SA dapat menunjukkan batas HGU, dengan menurunkan BPN untuk pengukuran ulang. Pada Oktober 2020, tuntutan warga untuk pengukuran kembali tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) direalisasikan oleh PT SA dengan menurunkan tim pengukur dari BPN Aceh Utara,” tambah Nasir.

Nasir menyebut dalam pengukuran dilakukan pihak BPN juga melibatkan perwakilan perusahaan dan masyarakat, dan Muspika Simpang Keuramat. Beberapa pekan kemudian dilanjutkan dengan ekspose hasil pengukuran yang berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Keuramat.

“Baik dalam pengukuran maupun ekspose yang dilakukan BPN terbukti bahwa ada sekitar 50 hektare lahan Gampong Kilometer VIII yang berada di luar HGU dikuasai perusahaan itu sejak 1982 dan ditanami pohon karet,” ujarnya.

“Masyarakat sendiri sudah berupaya melakukan mediasi untuk penyelesaian persuasif dengan PT SA. Namun, sampai hari ini belum ada titik temu dan tidak ada iktikad baik dari perusahaan perkebunan tersebut,” tegas Nasir.

Sementara itu, Keuchik Gampong Kilometer VIII, Mahyeddin Abubakar, mengatakan setelah ekspose hasil pengukuran lahan, tidak ada lagi upaya mediasi yang dilakukan PT SA.

Terakhir, kata Mahyeddin, pada 8 Februari 2021, pihak PT SA mengirimkan surat permohonan penyelesaian garapan dalam HGU perusahaan itu kepada Bupati Aceh Utara. Surat bernomor: 82/SAG/II/2021 itu sebagai tindak lanjut pertemuan antara menajemen PT SA dengan bupati pada 6 Februari 2021. Tembusan surat tersebut ikut disampaikan kepada Keuchik Kilometer VIII.

“Isi surat tersebut tidak benar. Di mana pihak perusahaan menuduh masyarakat Kilometer VIII telah menguasai lahan dalam HGU seluas lebih kurang 140,06 hektare. Dalam surat yang ditanda tangani oleh H. Tarmizi Thayeb selaku CBDO perusahaan ikut menawarkan kompensasi/tali asih sebesar Rp1 juta perhektare kepada masyarakat penggarap lahan HGU. Ini juga kami menolak karena tidak benar apa yang disampaikan,” ujar Mahyeddin akrab disapa Nyak Din.

Menurut Mahyeddin, pihak PT SA kemudian melaporkan warga Kilometer VIII ke Polres Lhokseumawe. Hal ini diketahui setelah keuchik bersama kepala Dusun Keuramat dan dua warga lainnya, yakni wakil tuha peut serta perwakilan pemuda menerima surat panggilan dari Polres Lhokseumawe pada 26 Agustus 2021 untuk dimintai keterangan.

“Menyangkut surat pemanggilan dari Unit III Tipidter Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe atas laporan Syahrizal Ir staf legal PT SA (terhadap terlapor) sebagai terduga tindak pidana penyerobotan hak atas tanah ini merupakan upaya pengalihan isu dan membungkam tuntutan masyarakat atas penguasaan lahan yang dilakukan perusahaan sejak 1982,” ujar Mahyeddin.[]