LHOKSUKON – Koordinator Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi, menilai belanja perjalanan dinas Pansus Migas mencapai Rp250 juta merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah. Dia pun mempertanyakan apa yang dicari dan sejauh mana yang sudah dilakukan pansus dewan ini.
“Jika memang benar dana perjalanan dinas Pansus Migas sebanyak 250 juta, kita rasa ini suatu yang tidak baik ya. Itu pemborosan,” kata Muslem Hamidi kepada portalsatu.com via WhatsApp, Minggu, 3 Maret 2019, malam.
Apalagi, kata Muslem, publik melihat sampai sejauh ini belum ada hasil yang bisa menjamin kegiatan Pansus Migas nantinya akan menguntungkan masyarakat khususnya masyarakat Aceh Utara.
“Karena jika dilihat sampai sejauh ini bahkan tim pansus pun belum memanggil perusahaan migas yang ada di Aceh Utara untuk membicarakan persoalan-persoalan yang dianggap penting. Misalnya, PT PHE,” ujar Muslem.
Menurut Muslem, memang tidak salah kalau pansus ini tak diarahkan untuk satu perusahaan migas saja. Akan tetapi untuk keseluruhan persoalan migas Aceh khususnya di Aceh Utara.
“Tapi kan perusahaan migas yang ada di Aceh Utara misalnya PHE itu masa kontrak dari perpanjangan sebelumnya akan berakhir pada April nanti. Sementara ini sudah memasuki Maret. Artinya tim pansus ini memiliki waktu kurang lebih satu bulan apabila ingin menyelesaikan persoalan-persoalan yang dianggap perlu selama ini,” kata Muslem.
Sementara Pansus Migas ini masa kerjanya akan berakhir pada Juni nanti. “Jadi, kita juga mempertanyakan sebenarnya apa yang dicari dan sejauh mana yang sudah dilakukan. Kita mendukung kalau itu benar-benar tujuannya untuk menyelesaikan persoalan migas di Aceh Utara, karena kita juga menyadari ada banyak permasalahan,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Muslem, kalau pansus ini hanya berjalan untuk menghabiskan anggaran pemerintah daerah saja tanpa ada output yang dihasilkan, maka masyarakat Aceh Utara tidak perlu mendukung pansus dewan ini.
“Kita minta kalau ingin benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan daerah, secepatnya lakukan kerja-kerja yang bisa menjamin bahwa pansus migas ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Aceh Utara. Jika perlu libatkan pihak-pihak yang dianggap kompeten di bidang migas. Kita rasa ada banyak orang di Aceh Utara yang bisa untuk diajak, sehingga kerja pansus ini nantinya bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara dan daerah,” tegas Muslem.
Diberitakan sebelumnya, belanja perjalanan dinas Pansus Migas DPRK dialokasikan dalam APBK Aceh Utara tahun 2019 mencapai Rp250 juta.
Data itu dilihat portalsatu.com/, 25 Februari 2019, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2019. Belanja perjalanan dinas khusus untuk Pansus Migas Rp250 juta itu berada di bawah Sekretariat DPRK. Belanja perjalanan dinas Pansus Migas itu bagian dari belanja perjalanan dinas keluar daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., menjawab portalsatu.com/, 27 Februari 2019, mengaku belum mengetahui pasti jumlah dana Pansus Migas. “Namun pastinya dana Pansus tersebut bukan hanya diperuntukan untuk Pansus Migas, melainkan untuk semua kegiatan Pansus (seperti Pansus LKPJ Bupati dan Pansus lainnya) apabila diperlukan,” tulis Zubir HT., yang juga anggota Pansus Migas, melalui pesan WhatsApp.
Data dilihat portalsatu.com/ dalam buku APBK Aceh Utara 2019, dana untuk Pansus LKPJ APBK dialokasikan pada belanja perjalanan dinas dalam daerah. Tertulis “Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pansus LKPJ APBK: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 1 thn x 101.000.000” (Rp101 juta).
Ditanya sejauh ini sudah berapa kali tim Pansus Migas DPRK Aceh Utara keluar daerah, dalam rangka apa/menjumpai siapa, Zubir mengatakan, “Karena keterbatasan anggaran, sumber DPA Pansus sebanyak lebih kurang yang tersebut di atas belum pernah digunakan untuk kebutuhan kegiatan Pansus Migas”.
“Pansus Migas belum pernah melaksanakan perjalanan dinas keluar yang menggunakan sumber anggaran Pansus maupun lainnya. Selama ini ada beberapa kegiatan seperti kunjungan kecamatan, pertemuan dengan dinas teknis, tenaga ahli migas, dll., terkait dengan pengumpulan data dan hearing, dll., atas inisiatif anggota Pansus menggunakan sumber anggran konsultasi kecamatan yang melekat pada personalia anggota DPRK,” kata Zubir.
Apakah Pansus Migas sudah memanggil pihak PHE? “Belum, karena kegiatan ini Pansus Migas dan sifatnya umum maka PHE bukan sasaran utama Pansus. Namun PHE juga akan dipanggil, tapi tahapannya disesuaikan oleh pendamping Pansus dan pimpinan Pansus,” ujar Zubir.(Baca: Belanja Perjalanan Dinas Pansus Migas Rp250 Juta, Ini Kata Wakil Ketua Dewan)[]






