TAPAKTUAN – Sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan terpantau bolos menghadiri pembukaan sidang paripurna persetujuan pengesahan rancangan qanun APBK tahun 2017, di Gedung DPRK setempat, Selasa, 29 November 2016.
Hingga dibukanya sidang oleh Wakil Ketua DPRK, Syahril, S.Ag, hanya terlihat sebanyak 16 orang anggota ditambah satu ketua dewan, dari total 30 orang anggota dewan yang tampak hadir. Sedangkan belasan kursi lainnya tampak masih kosong.
Padahal sejumlah pejabat teras Pemkab Aceh Selatan seperti Wakil Bupati Kamarsyah, Sekda H Nasjudin, Asisten dan para Kepala SKPK telah hadir ke gedung dewan sejak pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Namun karena anggota dewan yang hadir belum cukup quorum, akhirnya sidang baru bisa dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Tiga anggota dewan dan seorang Wakil Ketua DPRK, Mulyadi, baru tiba setelah rapat dimulai.
Kondisi ini mendapat keluhan dari beberapa pejabat Pemkab Aceh Selatan. Pasalnya mereka harus menunggu lama meskipun telah hadir tepat waktu.
“Kondisi seperti ini sudah sering terjadi, sehingga kami tidak merasa heran lagi. Apa mau dikata, kami harus sabar menunggu,” ucap salah seorang pejabat yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Aceh Selatan, H Halimuddin dalam laporannya saat pembukaan rapat mengatakan, keputusan pihaknya membuka sidang paripurna berdasarkan absensi daftar hadir sudah ditandatangani sebanyak 26 orang anggota dewan.
“Karena absensi sudah diteken sebanyak 26 orang anggota dewan, maka dinyatakan qourom sudah cukup sehingga sidang sudah bisa dimulai,” ucap Halimudin, tanpa menjelaskan apa penyebabnya kursi anggota dewan dalam ruang rapat utama lantai dua masih banyak kosong.[]
Laporan: Hendrik Meukek


