TAPAKTUAN – Lima fraksi di DPRK Aceh Selatan, Fraksi Partai Aceh, Demokrat, PKPI, API dan Mandiri menyetujui Rancangan Qanun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk disahkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan kelima fraksi itu dalam pendapat akhirnya pada penutupan sidang paripurna khusus di Gedung DPRK Aceh Selatan, Selasa, 20 Desember 2016.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRK Mulyadi dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah H. Nasjuddin dan para Kepala SKPK Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan H T. Sama Indra dalam pidatonya dibacakan Sekda Nasjuddin menjelaskan, pembentukan Rancangan Qanun Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup menindaklanjuti UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU itu telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Kami memberi apresiasi yang tinggi atas kerja keras pihak Badan Legislasi DPRK bersama tim Pemkab Aceh Selatan yang telah merampungkan pembahasan dan pengesahan qanun ini sejak Rancangan Qanun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor: 180/894/2016 tertanggal 14 November 2016 lalu diajukan Pemkab Aceh Selatan, kata Nasjuddin.
Ia berharap produk hukum yang telah disahkan dalam paripurna tersebut dapat menjadi pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, sehingga cita-cita untuk mencapai Kabupaten Aceh Selatan terdepan dalam segala bidang kehidupan kemasyarakatan dan pembangunan dapat terwujud.
Untuk penyempurnaan proses dan tahapan atas pembentukan qanun ini maka akan dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan terakhir dan laporan Badan Legislasi DPRK. Kami selaku pihak eksekutif juga akan melaksanakan beberapa proses dan tahapan pembentukan rancangan qanun sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 serta Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun kabupaten/kota, ujar Nasjuddin.[]
Laporan Hendrik

