ACEH UTARA – Sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK untuk Pemilu 2019, belum ada yang mendaftar ke Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad Sayuni, mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun partai politik peserta Pemilu 2019 yang mendaftar atau menyerahkan berkas bacaleg. Meski masa pendaftaran sudah berjalan empat hari, tapi belum ada pula yang mengonfirmasi ke pihak KIP terkait rencana pengajuan berkas bacaleg.

“Kita pun tidak mengetahui kenapa belum ada yang mendaftar, tetapi biasanya mulai ramai saat pertengahan atau beberapa hari di akhir masa pendaftaran,” kata Muhammad Sayuni, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 7 Juli 2018.

Menurut Sayuni, pihaknya tetap menunggu sampai akhir masa pendaftaran yang telah ditetapkan. 

Sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani, menyebutkan, pihaknya akan menerima pengajuan daftar bacaleg DPRK Aceh Utara dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 maksimal 100 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Memang masih sepi, belum ada satu pun yang menyerahkan dokumen pendafataran bacaleg DPRK ke KIP,” kata Hamdani.

Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota resmi dibuka 4 sampai 17 Juli 2018. Dikutip dari kpu.go.id, 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pesan kepada parpol yang ingin mendaftarkan bacaleg agar menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. (Baca: Dokumen Apa Saja Harus Dibawa Parpol Saat Daftar Bacaleg ke KIP?)[]