LHOKSEUMAWE – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Lhokseumawe menyatakan sampai saat ini belum ada regulasi khusus tentang diwajibkan persyaratan surat sertifikat vaksin Covid-19 apabila masyarakat ingin berobat ke rumah sakit. Sejauh ini masyarakat tetap bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS sebagaimana biasanya.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kota Lhokseumawe, Dessy Prasinta, kepada wartawan, Rabu, 16 Juni 2021, mengatakan selama ini beredar informasi di tengah masyarakat bahwa jika ada warga berobat ke rumah sakit yang menggunakan JKN dan BPJS harus sudah dilakukan vaksin terlebih dahulu. “Sejauh ini tidak ada regulasi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan apabila berobat harus ada surat (sertifikat) bukti sudah melakukan vaksin, dan itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.

“Jadi, regulasi BPJS masih sama bahwa jika masyarakat ada yang sakit itu pelayanannya tetap sama. Boleh ke pelayanan tingkat pertama dulu atau Puskesmas, kalau memang butuh dirujuk ke rumah sakit, atau untuk pelayanan gawat darurat maka boleh langsung ke IGD rumah sakit. Untuk pelayanan BPJS itu diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, kita masih menggunakan regulasi tersebut dan sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan harus ada surat bukti vaksin bagi pasien untuk berobat ke rumah sakit,” tambah Dessy Prasinta.

Oleh karena itu, lanjut Dessy, BPJS Lhokseumawe sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit yang melakukan kerja sama bahwa jika ada peserta BPJS atau pasien yang datang maka tidak perlu diminta surat bukti vaksin tersebut. Pihaknya mengimbau tetap dilayani peserta sebagaimana biasanya sesuai regulasi yang sudah ada.

“Untuk masyarakat yang datang ke kantor BPJS kita juga menginformasikan seperti itu bahwa tetap masih bisa dilayani dengan menggunakan kartu BPJS yang ada. Karena sejauh ini belum ada aturan baru dari BPJS berkenaan pelayanan bagi peserta,” ungkap Dessy.

Di sampaing itu, Dessy menyebutkan, pihaknya melihat selama ini masyarakat sudah mulai ramai lagi yang datang berobat ke rumah sakit. Karena kewaspaan pun sudah terlihat tinggi dengan menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan. Apabila dibandingkan pada awalnya muncul pandemi Covid-19 memang jauh berbeda dengan kondisi sekarang terkait minat masyarakat atau peserta BPJS yang ingin berobat ke rumah sakit.

“Artinya, sebelumnya sempat terjadi penurunan jumlah masyarakat yang datang secara langsung ke rumah sakit baik untuk berobat rawat inap maupun berobat jalan, tapi sekarang sudah terlihat normal dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dessy.

Dessy menambahkan wilayah kerja BPJS Lhokseumawe yaitu Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah dan Bener Meriah. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada mendapat informasi yang agak aneh bagi masyarakat itu sendiri mengenai sistem pelayanan BPJS dan rumah sakit, maka bisa ditanyakan langsung kepada pihak BPJS terkait bagaimana aturan atau regulasinya.[]