BLANGKEJEREN – BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Acara itu turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gayo Lues, Kepala BPJS Kesehatan Gayo Lues serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu, 18 Juni 2025.
Forum ini diselenggarakan dengan tujuan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam upaya menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Forum tersebut menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk memulihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari sejumlah badan usaha di wilayah Gayo Lues.
Dalam forum ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan tingkat kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku, sesuai dengan amanat undang-undang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, S.E., M.M. menyatakan bahwa peran BPJS Kesehatan sangat krusial dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya secara penuh.
“Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelangsungan Program JKN-KIS. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh agar hak-hak peserta JKN tetap terlindungi,” ujar Mahmul.
“Pembayaran iuran menjadi sangat penting karena salah satu penopang utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehinga pembayaran klaim kepada mitra BPJS Kesehatan dapat dibayarkan dengan tepat waktu,” lanjut Mahmul.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues, sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam pengawasan kepatuhan badan usaha, juga mengambil langkah aktif dalam forum ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menegakkan hukum terkait pembayaran iuran JKN oleh badan usaha serta kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan dalam upaya hukum untuk memastikan badan usaha yang tidak patuh segera memenuhi kewajibannya. Sinergi ini penting demi keberlangsungan Program JKN dan demi kepentingan masyarakat luas, dan diharapkan dengan kegiatan ini akan mendorong kesadaran masyarakat dan badan hukum akan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional,” kata Heri.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum yang semakin kompleks, dalam konteks inilah JPN dapat ikut berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan yang di dasarkan pada kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) dan juga di atur dalam undang-undang” sambung Heri.
Adapun dalam forum ini juga dibahas berbagai strategi untuk mendorong kepatuhan badan usaha yang masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri sepakat untuk lebih proaktif dalam memberikan peringatan dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan, sehingga badan usaha yang belum membayar iuran dapat segera menyelesaikan tunggakan mereka.
Dari hasil evaluasi tersebut, BPJS Kesehatan menemukan bahwa meskipun terdapat peningkatan dalam jumlah badan usaha yang patuh, masih ada sejumlah perusahaan yang perlu diingatkan secara intensif agar mematuhi kewajiban iurannya.
Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan optimis bahwa tingkat kepatuhan badan usaha akan semakin meningkat pada tahap selanjutnya.[]







