SIGLI – Pembangunan waduk (bendungan) Rukoh, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, masih menuai masalah. Sejumlah warga mengaku pemilik tanah yang terkena lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berdelegasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie, Selasa, 4 Februari 2050, menuntut ganti rugi.
Kedatangan warga ke Kantor BPN, pada jam sibuk, pukul 10:00 wib yang sempat mengundang para Aparatur Sipil Negera (ASN) di komplek perkantoran itu, bertujuan untuk meminta kepastian hak ganti rugi mereka yang hingga kini belum tuntas dibayar.
Kedatangan para warga diterima langsung oleh Kepala BPN, Saiful Azhari dengan menyilahkan warga masuk dalam ruang rapat guna bermusyawarah.
Dalam pertemuan, para warga memberitahukan maksud dan tujuan mereka datang guna mencari kepastian ganti rugi tanah mereka kapan dituntaskan dan terkait ada klaim baru tentang kawasan lahan mereka garap sejak puluhan tahun silam.
Hal itu diungkapkan Jamaluddin, perwakilan warga Titeu dalam pertemuan dengan Kepala BPN. Bahkan dia ingin mendengar kepastian dari pemerintah agar persoalan tidak berlarut – larut.
“Kedatangan kami untuk mencari kepastian tentang ganti rugi tanah kami. Karena kami mendengar 2020 masalah lahan kelar,” ungkap Jamaluddin.
Belum selesainya masalah ganti rugi lahan, pihaknya lanjut Jamaludin mulai dikabarkan bahwa lahan mereka masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Anehnya, lanjut Jamal, baru saat dibangun waduk, muncul kawasan HP. Mestinya, jika itu kawasan HP Camat harus memberitahu sejak dulu kepada warga bahwa kawasan itu masuk kawasan HP.
“Kami sudah menggarap puluhan tahun lahan tersebut, tidak pernah mendengar kawasan HP. Tiba-tiba sekarang diklaim sebagai kawasan HP. Apa memang sengaja dimunculkan agar pemerintah tidak usah membayar ganti rugi,” imbuh Jamal dengan nada tanya.
Kepala BPN Sigli, Saiful Azhari, menyikapi tuntutan warga mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti terhadap ganti rugi seperti disampaikan warga dengan alasan, penetapan lokasi (Panlok) sudah berakhir.
“Sesuai aturan, pihak Balai dan Sungai harus mengajukan perpanjangan dan penetapan panlok agar dapat ditindaklanjuti proses pembayaran ganti rugi tanah warga, ” jelas Saiful.
Dia menjelaskan kepada warga, bahwa dalam proses ganti rugi tanah warga di semua lokasi dilakukan secara bertahap. Sehingga diperlukan sinergisitas antara warga dan pemerintah agar bisa diselesaikan secara bertahap.
Kalau menyangkut penetapan HP, Saiful mengakui, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan, karena penetapan HP kewenangan otoritas Dinas terkait di Provinsi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.[]