LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal), Muhammad Fadli, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang disalurkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Hal itu disampaikan Muhammad Fadli melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat, 10 Januari 2020, merespons pemberitaan sejumlah media bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang menangani kasus dugaan penyaluran pupuk bersubsidi fiktif oleh PIM melalui distributor di Sumatera Utara (Sumut).

Seperti diketahui, selain untuk Aceh, PIM juga bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke Sumut, dan sejumlah provinsi lainnya di wilayah barat Indonesia.

Muhammad Fadli mengatakan, saat ini PIM menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi. “Sekarang lagi-lagi PT PIM menjadi perbincangan di masyarakat karena dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi yang saat ini kasusnya sudah ditindaklanjuti oleh Kejatisu setelah dilaporkan oleh Projo,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini banyak petani di Aceh mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi. “Beberapa kali masyarakat menghubungi mahasiswa untuk bisa mengadvokasi permasalahan tersebut. Dan sekarang telah muncul titik terangnya kenapa pupuk bersubsidi langka. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai, kami akan melihat progresnya sejauh mana,” kata Fadli.

BEM FH Unimal juga meminta BPK mengaudit PT PIM secara keseluruhan. Selain itu, kata Fadli, pihaknya meminta KPK juga turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. “Karena diindikasikan telah merugikan negara sejumlah Rp90 miliar, ini nilai yang sangat fantastis. KPK harus ikut turun tangan dalam mengawal kasus ini dan melakukan investigasi, karena dengan jumlah kerugian yang sebesar itu pasti ada oknum pimpinan jajaran PT PIM yang diduga bermain. Kami akan mengawal kasus tersebut, karena korupsi adalah musuh kita bersama,” tegas Fadli.

266.022 ton pupuk bersubsidi

Sementara itu, PT PIM menyatakan sampai 31 Desember 2019 telah merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 266.022 ton, atau setara 98 persen dari alokasi tahun 2019 sebesar 271.331 ton. PT PIM yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) ini bertanggung jawab untuk penyaluran ke enam provinsi di Indonesia wilayah barat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

CV Bedagai Agro Sejati, salah satu distributor di Sumatera Utara yang menyalurkan untuk wilayah Serdang Bedagai dan Batubara menyampaikan, penyaluran pupuk di wilayah tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala. “Meski di akhir tahun sempat terjadi kekurangan alokasi, tetapi dapat dipenuhi dengan adanya realokasi oleh Kementerian Pertanian yang dialihkan dari provinsi lain”.

Direktur Komersil PT PIM, Rochan Syamsul Hadi, mengatakan pihaknya konsisten memenuhi enam prinsip utama atau 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. “Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK. Sedangkan untuk penagihan subsidi didukung dengan dokumen formulir penebusan distributor ke produsen (F5) dan formulir penyaluran kios ke petani (F6),” ujar Rochan melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat.

“Penyaluran tersebut tiap bulannya dilakukan verifikasi, dan tiap akhir tahun dilakukan audit atas penyaluran selama satu tahun,” tambah dia.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, menegaskan Pupuk Indonesia Grup akan menindak tegas setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh oknum tertentu. “Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk, berkomitmen untuk senantiasa mendukung program ketahanan pangan melalui jaminan pasokan pupuk dan mengoptimalkan pola koordinasi strategis Holding, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan,” tutur Wijaya.

Dugaan penyaluran fiktif

Melansir medan.tribunnews.com, Kejatisu memeriksa sejumlah orang, Kamis, 26 Desember 2019, terkait dugaan penyaluran pupuk bersubsidi fiktif. Salah seorang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Manap Ganda Hutagalung, pelapor kasus dugaan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PIM.

Manap selaku distributor pupuk bersubsidi yang merasa dirugikan, membuat laporan kasus dugaan penyaluran fiktif itu ke Kejatisu, 22 November 2019. Adapun terlapor di antaranya Syahrial Jufry, mantan Kepala Wilayah PT PIM, Sumut.

Menurut Manap, dugaan penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh PT PIM berlangsung pada akhir Januari- Febuari 2019. Para distributor (berjumlah belasan) yang merupakan mitra PT PIM, kata dia, masing-masing mereka diminta menandatangani berita acara validasi verifikasi penyaluran pupuk ratusan ton ke seluruh kios penyalur di kabupaten/kota di Sumut.

Namun, kata Manap, yang disalurkan tidak merujuk ke berita acara. Menurut dia, yang ditandatangani 220 ton, tapi disalurkan 10 ton di satu kabupaten. Di kabupaten lainnya, ditandatangani 355 ton, tapi disalurkan 45 ton. “Penyaluran fiktif dilakukan oleh PT PIM, seharusnya kami distributor mendapatkan ratusan ton untuk disalurkan kepada petani, namun kenyataannya kami hanya mendapatkan puluhan ton,” ungkap Manap, seperti dilansir medan.tribunnews.com, 3 Januari 2020.

Manap menyebut potensi kerugian negara ini terjadi lantaran PIM diduga tidak menyalurkan ribuan ton pupuk. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, pupuk tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga tinggi. “Kerugian belasan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi, pupuknya sendiri kan bisa mereka jual,” ungkapnya.

Mantan Kepala Wilayah PT PIM, Sumut, Syahrial Jufry, membantah tudingan Manap. Menurut Syahrial Jufry, pihaknya tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan distributor ataupun petani. Syahrial menantang Manap membuktikan tudingannya itu. “Tunggu saja hasil persidangan nanti,” ujar Syahrial Jufry, seperti dilansir medan.tribunnews.com, 3 Januari 2020. “Silakan saja kalau dia (Manap) mau membuka datanya,” kata Syahrial.[](*/rilis/medan.tribunnews.com)