LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) mendesak Polres Lhokseumawe segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar. Pasalnya, kasus sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Kita mendesak kasus ini ditangani cepat oleh pihak kepolisian. Soalnya kasus ini sudah terbilang lama, tapi baru masuk tahap penyidikan,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, yang menghubungi portalsatu.com, Jumat, 14 Juli 2017.

Namun demikian, kata Muslem, pihaknya juga mengapresiasi kepolisian yang sudah bekerja sejauh ini, mengingat saksi diperiksa mencapai ratusan orang.

“Hanya saja kita harap penyidik tipikor segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan rakyat itu, sehingga dapat segera berlanjut ke jaksa hingga pengadilan,” kata Muslem.

Menurutnya, kasus korupsi merupakan delik khusus. Di Indonesia, institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp6 miliar dan KPK bisa menanganinya. Apalagi dalam undang-undang tentang KPK, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,” katanya.

“Artinya, kepolisian dan kejaksaan nantinya jangan sampai bermain-main dalam menangani dan mengungkap kasus ini sampai tuntas. Karena korupsi sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime. Ini kejahatan yang luar biasa,” ujar Muslem lagi.

Dia mencontohkan kasus Nanda Feriana yang membuat petugas lebih berhati-hati karena viral di publik. “Apalagi kasus ini, jadi harus lebih dari itu. Kita harap demikian,” kata Muslem.

Dalam kasus ini, BEM Unimal akan terus mengawal hingga proses persidangan di pengadilan. “Kita akan lihat nanti, bagaimana kepolisian dan kejaksaan bekerja dalam menangani kasus korupsi di Lhokseumawe. Kita juga mengingatkan pihak Pemko Lhokseumawe agar tidak melakukan upaya apapun yang akan menghambat proses penanganan kasus korupsi ini. Biarkan pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya bekerja dengan profesional,” ujar Muslem.[]