JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap mengenai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan Perppu itu jangan sampai membubarkan ormas secara semena-mena.
“Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi,” kata Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juli 2017.
Zainut memahami, Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan itu. Tetapi, dia berharap, tidak hanya menyasar satu atau dua ormas saja.
“Tetapi semua ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI,” ujar dia.
Zainut mengatakan untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkannya. Menurut dia, kedepannya pemerintah harus turut mengawasi dan membina ormas agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
” Lebih dari itu sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” ucap dia.[]Sumber:dream