LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) mempertanyakan mengapa tim Pansus Penyusunan Tata Tertib DPRK Aceh Utara harus belajar Tatib sampai ke Solo, Jawa Tengah.
“Pertama, kita memaklumi jika (penyusunan Tata Tertib DPRD) itu memang amanah undang-undang dan harus dijalankan. Kita juga paham bahwa sejak ditandatanganinya PP (Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) tersebut oleh Presiden Jokowi pada April 2018 lalu, diberikan waktu paling lama enam bulan sejak ditetapkan. Ini sudah Oktober, artinya tenggang waktunya hampir selesai (habis) karena memang sudah enam bulan,” ujar Muslem Hamidi, Pj. Ketua BEM Unimal kepada portalsatu.com/, Jumat, 5 Oktober 2018.
Muslem Hamidi melanjutkan, “Namun, kita juga sedikit tidak mengerti kenapa mesti ke Solo? Jika memang seperti pemberitaan media, bahwa di Medan yang jaraknya lebih dekat juga sudah ada Tatib baru. Bahkan, DPRD Samosir juga dikabarkan hanya melakukan kunjungan ke (DPRD) Medan”.
Menurut Muslem, sebenarnya saat pemerintah daerah mengatakan defisit anggaran, masyarakat Aceh Utara juga ingin melihat bagaimana keseriusan dan konsistennya pemda termasuk dewan dalam melakukan penghematan anggaran.
“Jangan hemat itu hanya diberlakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi untuk kebutuhan pemerintah daerah sendiri juga harus dilakukan jika memang sudah sepakat untuk sama-sama mengatasi persoalan defisit ini. Artinya, kita bisa melihat di sini bagaimana konsistennya pemerintah daerah dalam melakukan penghematan secara bersama-sama seharusnya,” kata Muslem.
Muslem berharap ke depan agar pemda termasuk DPRK Aceh Utara bisa lebih konsisten dan bersikap adil dalam memenuhi kebutuhan sendiri dan kebutuhan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, delapan anggota DPRK Aceh Utara dikabarkan terbang ke Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 Oktober 2018. Mereka yang tergabung dalam Pansus Penyusunan Tata Tertib DPRK Aceh Utara ingin belajar kepada DPRD Surakarta soal Tatib sesuai PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Pansus Penyusunan Tatib DPRK Aceh Utara beranggotakan 10 orang diketuai Anwar Sanusi alias Geuchik Wan. Kabarnya, tim Pansus DPRK Aceh Utara yang terbang ke Solo delapan orang, termasuk Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT. Sedangkan dua anggota Pansus DPRK urung berangkat lantaran ada kegiatan lain. Hal itu dibenarkan Sekretaris Pansus Tatib DPRK Aceh Utara, Anzir, dihubungi lewat telepon seluler, Rabu, sekitar pukul 14.35 WIB.
Azir mengatakan, kunjungan Pansus DPRK Aceh Utara ke Solo untuk mempelajari penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. “Karena pada Oktober ini harus selesai Tatib baru, dan itu perintah undang-undang,” katanya.
Lantas, mengapa Pansus DPRK Aceh Utara ke Solo? “Kita ingin tahu bagaimana cara mereka (DPRD Surakarta) menyusun Tatib itu, sehingga menjadi bahan perbandingan untuk kita susun Tatib yang sesuai dengan PP 12 itu,” ujar Anzir.
Soal mengapa ke Solo, bukan ke daerah lain seperti Medan yang lebih dekat dengan Aceh, Anzir mengatakan, “Saya secara pribadi mendapat informasi dari Sekwan (Aceh Utara), sejauh ini (DPRD) Solo satu-satunya yang sudah menetapkan Tatib itu”.
Berdasarkan berita dilansir sejumlah media online, DPRD Kota Medan juga sudah menyelesaikan Tatib baru sesuai PP 12/2018. Tim DPRD Toba Samosir diberitakan berkunjung ke DPRD Medan, 2 Oktober 2018, untuk berkonsultasi soal penyusunan Tatib baru itu. DPRD Langkat pun diberitakan sudah memparipurnakan perubahan Tatib merujuk PP 12/2018.(Baca: Delapan Anggota DPRK Aceh Utara Terbang ke Solo, Ada Apa?)[]




