LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal), mendukung gerakan pencegahan dan patroli digalakkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menolak politik uang dan hoaks pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua BEM Unimal, Muhammad Sabar, mengatakan, pihaknya sangat mendukung gerakan Bawaslu RI, karena ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi 'serangan fajar' yang dikenal dengan gebrakan politik uang. Selain itu, pencegahan hadirnya 'pasar gelap' pada setiap TPS untuk memperjualbelikan formulir C6 sehingga salah dipergunakan.
“Menggunakan uang untuk memengaruhi atau memilih calon tertentu, itu tidak dibenarkan. Ini merupakan perbuatan haram dalam kampanye pemilu, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD, itu sangat jelas dilarang politik uang dan penyebaran hoaks,” kata Sabar, kepada portalsatu.com/, Minggu, 10 Maret 2019.
Menurut Sabar, apabila ditemukan tim sukses yang memberikan uang atau menyebarkan informasi bohong, itu termasuk pelanggaran dalam pidana pemilu. Jika ada masyarakat yang melihat atau menemukan dua kegiatan itu maka bisa melaporkan kepada pihak Bawaslu. Kata dia, siapa saja yang menyebarkan hoaks dan memengaruhi pemilih dengan politik uang, pelakunya bisa dipidana sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Untuk itu, kita juga mengharapkan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat agar tidak terlibat dalam tim penyebaran hoaks dan politik uang. Di samping itu, pihak Bawaslu agar mengantisipasi politik uang sebelum dan sesudah pemungutan suara, dengan melakukan patroli pengawasan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dengan adanya patroli tersebut dapat memperkecil risiko dilakukannya politik uang hingga hari akhir Pemilu 2019 nantinya,” ungkap Sabar.[]


