LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh proaktif menelusuri data bakal calon anggota legislatif berstatus mantan terpidana perkara korupsi.
“Kita memandang KIP mesti proaktif, ya, mengingat ini juga menjadi pertimbangan penting. Peraturan KPU juga sudah jelas melarang ini, tidak boleh mantan koruptor nyaleg,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi kepada portalsatu.com/, Minggu, 29 Juli 2018.
Muslem menilai kurang efektif jika KIP Aceh hanya menunggu laporan dari masyarakat, terlebih nantinya apabila laporan publik tersebut sudah memasuki tahapan dekat dengan pemilihan.
“Jika laporan dari masyarakat masuk saat mendekati pemilihan, yang kita sayangkan juga para calon itu sendiri. Jika memang KIP ingin menyurati lembaga-lembaga resmi atau LSM antikorupsi, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar datanya pun cepat masuk. Ini juga akan menunjukkan komitmen KIP dalam melahirkan calon-calon yang bersih dari perkara korupsi,” kata Muslem.[]
Baca juga:
Soal Data Mantan Koruptor Jadi Bacaleg, KIP Aceh akan Surati LSM Antikorupsi
Ini Kata MaTA Soal Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg di Aceh



