LHOKSEUMAWE – Berbagai informasi mencuat dan menjadi perbincangan sejumlah kalangan di Aceh Utara terkait persoalan benih padi IF8. Bahkan, beredar informasi bahwa dalam lampiran Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019, sempat tertulis bibit padi IF8. Namun, lampiran Perbup itu kemudian direvisi sehingga tidak lagi tercantum IF8, berubah menjadi bibit unggul.

Setelah melakukan penelusuran kepada sejumlah sumber termasuk pihak pendamping desa sejak 26 hingga 28 Juni 2019, portalsatu.com/ memperoleh foto Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019, juga lampirannya yang belum direvisi dan setelah direvisi.

Dalam lampiran perbup itu, salah satu poin tertulis pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi. Selanjutnya, pada lampiran sebelum direvisi tertulis pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan gampong dan/atau produk unggulan kawasan gampong, antara lain 1. pembibitan tanaman padi (Bibit padi IF8 Prukades Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara) bagi Gampong yang memiliki lahan persawahan. Sedangkan dalam lampiran setelah direvisi bunyinya berubah menjadi: 1. pembibitan tanaman padi (Bibit Unggul) bagi Gampong yang memiliki lahan persawahan.

Sektretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Aceh Utara, Mawardi, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, 29 Juni 2019, mengatakan lampiran Perbup yang tertulis bibit padi IF8 itu saat masih rancangan. 

“Waktu itu masih rancangan. Baru sah (Perbup) setelah evaluasi gubernur, dan diteken oleh bupati. Waktu rancangan saat itu perlu kita kaji lagi. Setelah dikaji, tidak boleh (disebutkan/ditulis benih padi tertentu). Bukan hanya (bibit) padi itu (IF8), yang lain pun tidak bisa kita cantumkan merk. Sama seperti pengadaan barang, paling bisa (disebutkan) spek. Sehingga (setelah dikaji) tidak kita munculkan itu lagi (nama benih padi),” ujar Mawardi.

Apakah yang membuat rancangan Perbup itu DPMP2KB Aceh Utara? “Benih padi IF8 itu kan berkembang dan ditampilkan di Bursa Inovasi Desa  Kabupaten Aceh Utara yang dilaksanakan di Politeknik Lhokseumawe tahun 2018 lalu. Jadi, (dalam acara itu ada usulan) mungkin kalau bisa kita munculkan di Perbup. Begitu kira-kira dasarnya. Sehingga lahirlah di rancangan. Lalu kita kaji, termasuk mungkin ada masukan dari tenaga ahli, tidak boleh dicantumkan. Bukan hanya itu saja, untuk barang-barang lain tidak boleh cantumkan merk. Itu dasarnya. Setelah dikaji kemudian ditulis bibit unggul. Baru sah karena sudah diteken Pak Bupati,” kata Mawardi.

Mawardi membantah Perbup yang pada lampirannya tertulis bibit padi IF8 sudah beredar di gampong-gampong di Aceh Utara meski terbatas. “Ndak…  Ndak, itu (yang tertulis IF8) baru rancangan,” ujarnya.

Nye jameun jinoe, kadang golom ta rancang pih ka boco. Jinoe informasi cukop cepat,” kata Mawardi. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah gampong di Aceh Utara berhak menentukan membeli atau tidak benih padi IF8 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang salah satu sumbernya dari dana desa.

“Bagi gampong-gampong yang sudah mengalokasikan dana desa melalui BUMG (badan usaha milik gampong) untuk pembelian benih padi IF8, itu terserah pihak gampong. Artinya, apakah pihak gampong mau membeli bibit padi IF8 atau bibit lain, itu terserah,” ujar Sektretaris DPMP2KB Aceh Utara, Mawardi, kepada portalsatu.com, di ruang kerja kepala dinas itu, Jumat, 28 Juni 2019, sore. 

Mawardi menyampaikan itu saat mendampingi Kepala DPMP2KB, Fakrurradhi, S.H., M.H., yang diwawancarai terkait sebagian gampong di Kabupaten Aceh Utara sempat mengalokasikan sejumlah dana dalam APBG 2019 untuk pengadaan benih padi IF8. Namun, alokasi dana itu kemudian dibatalkan lantaran muncul surat Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8 tersebut. Larangan itu dikeluarkan Distan Aceh Utara menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.

Baca juga: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh  Utara

“Di tingkat desa (gampong) itu kan ada kesepakatan juga dengan masyarakat mengenai bibit padi apa yang akan dibeli, itu sudah pasti,” kata Mawardi.

Mawardi menyatakan, “Intinya, kita melihat kepada hasil produksi padi yang sudah dihasilkan oleh sebagian petani di Aceh Utara. Bahkan, bibit padi IF8 itu pernah ditampilkan pada Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara yang digelar di Politeknik Lhokseumawe pada 2018 lalu”. (BacaTanggapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Soal Gampong Alokasikan Dana Untuk Benih Padi IF8)[](nsy)