BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA) siang tadi menggelar seminar yang bertajuk “Dampak Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Bagi Ekosistem Laut”. Acara berlangsung di Grand Permata Hati Hotel, Kamis, 28 Juli 2016.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh T. Diauddin, yang menjadi narasumber menjelaskan, menjaga ekosistem laut sangatlah penting.

“Terutama terhadap penggunaan jaring yang ramah lingkungan untuk menyelamatkan ekosistem laut,” ujarnya.

Menurutnya,  ke depan perlu kiranya menggerakkan stakeholder, masyarakat dan panglima laot dalam menjaga ekosistem perikanan yaitu dari segi mata jaring dan panjang pukat.

Dia menjelaskan, di Aceh panjang pukat yang umumnya digunakan nelayan sepanjang 1400 meter hingga 1600 meter. Jika ini terus dibiarkan maka potensi kelestarian ikan kian menurun dan bertambahnya alat tangkap membuat para nelayan kecil akang kehilangan mata pencarian. Karena itu menurutnya panjang pukat nantinya dibatasi hanya 800 meter saja.

“Untuk memberi kesempatan kepada ikan-ikan yang berkembang kita batasi, sebagai contohnya pukat darat, pukat cincin. Ke depan kita berupaya untuk mensosialisasikan ukuran mata pukat, 1inci hingga 2inci sehingga ikan kecil tidak tertangkap.”

Ia berharap dengan adanya acara seperti ini ada kearifan lokal yang perlu dijaga dan ditingkatkan, seperti pukat darat, kawasan, konservasi dan  memberdayakan panglima laot.

Direktur LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA) Hayatullah Khumaini, menambahkan seminar ini untuk mengajak semua kalangan untuk turut sama-sama menjaga ekosistem dan pemahaman tentang pukat hela dan pukat tarik.

“Untuk menanggapi adanya laporan Kementerian Kelautan RI terhadap hancurnya terumbu karang dan rusaknya ekositem laut, yang disebabkan oleh pukat hela dan pukat tarik lantaran tidak adanya larangan dan pemahanan masyarakat nelayan sehingga kerusakan ekosistem laut masih berlanjut,” ujar Hayatullah Khumaini

Selama ini kata dia, belum ada tindak pidana dan hanya diberikan sanksi cabut izin bagi pemakai alat tangkap pukat yang merusak ekosistem laut. Ia berharap nantinya ada rancangan qanun (raqan) yang menyusuaikan dengan kearifan lokal sehingga tidak tumpang tindih.[](ihn)