SUBULUSSALAM – Kelompok muge (pedagang ikan) dari Bakongan, Aceh Selatan mencabut laporan polisi nomor LP-B/29/IV/2019/SPKT tanggal 15 Mei 2019 terkait insiden pemukulan pedagang ikan dari Bakongan di wilayah Kota Subulussalam pada 14 Mei lalu.
Pencabutan laporan polisi itu dilakukan setelah kedua kelompok muge, dari Bakongan, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam sepakat menyelesaikan insiden 14 Mei dengan cara damai dan kekeluargaan dalam mediasi dipimpin Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di ruang rapat wali kota Subulussalam, Senin, 29 Juli 2019.
Hal itu tertuang dalam perjanjian bersama antara muge Aceh Selatan (pihak pertama) dan Kota Subulussalam (pihak kedua) ditandatangani perwakilan pedagang ikan Aceh Selatan, Admir dan H. Rusyid perwakilan muge Kota Subulussalam.
“Pihak pertama mencabut laporan polisi setelah adanya perdamaian secara adat dan kekeluargaan yang berlaku di Kota Subulussalam,” bunyi isi perjanjian bersama tersebut.
Dalam surat perjanjian bersama yang turut ditandatangani Wali Kota Affan Alfian Bintang, Wakil Wali Kota Salmaza, Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar dan Kabag Ren Polres Aceh Selatan Kompol R. Suhardi BRT dan sejumlah pihak terkait itu, juga memuat pihak kedua (pedagang ikan Subulussalam) dilarang mengganggu muge dari Bakongan.
Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan lokasi bagi muge dari Bakongan untuk berjualan ikan di pasar harian milik pemerintah dan di lokasi tanah milik Drs. Sahmudin Padang. Kedua kelompok muge ini diminta menjaga ketertiban dan kebersihan lokasi pasar.
Pedagang ikan baik dari Aceh Selatan dan Kota Subulussalam dilarang berjualan ikan keliling di wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan kecuali di tiga kecamatan lainnya Sultan Daulat, Rundeng dan Longkib.
Pemerintah Kota Subulussalam melalui qanun nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan menindak secara tegas bilamana pihak pertama dan pihak kedua tidak mengindahkan isi perjanjian bersama ini.[]



