IDI RAYEK – Satuan Reserse kriminal polres Aceh Timur menangkap tiga orang penjudi pada Minggu kemarin, 25 September 2016.
Penangkapan ketiganya dipimpin oleh Kkasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Permohonan Harahap, di SPBU Idi Rayek.
Masing-masing tersangka yang diamankan di antaranya M 46 tahun), Z 36), dan M (27), ketiganya merupakan warga Gampong Tanoh Anou, Kecamtan Idi Rayek.
Kasat Reskrim menyebutkan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 1 set kartu joker serta uang tunai berjumlah Rp 105.000.
“Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana di SPBU tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berjudi. Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Permohonan Harahap.[]


