BLANGKEJEREN – Lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis, 12 Januari 2023. Masing-masing terpidana dicambuk 8 kali hingga 15 kali cambukan.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Gayo, Lues Muhammad Sairi, S.H., didampingi Kasi Intelijen Handri, S.H., mengatakan lima terpidana yang dihukum uqubat cambuk itu melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perkara maisir atau judi. Semuanya warga Gayo Lues.
“Terpidana yang dihukum uqubat cambuk berinisial SA (39 tahun), warga dihukum cambuk 20 kali, tapi karena sudah menjalani penahanan selama 134 hari, maka dikurangi 5 kali cambukan, sehingga hanya 15 kali cambuk,” katanya.
Terpidana AK (31), dicambuk 8 kali setelah dikurangi dua kali cambukan lantaran telah menjalani masa penahanan 42 hari. Terpidana SA (38), dihukum 8 kali cambuk setelah dikurangi dua kali cambukan lantaran sudah menjalani hukuman kurungan selama 42 hari.
“Terpidana DA (30), dan SA (42), keduanya juga dihukum uqubat cambuk delapan kali setelah dikurangi dua kali cambuk lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 42 hari,” jelasnya.
Eksekusi uqubat cambuk tersebut dijalankan pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor: 8/JN/2022/MS.Bkj, tanggal 14 November 2022, dan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor: 9/JN/2022/MS.Bkj ,tanggal 26 Desember 2022.[]



