BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menerima lima berkas pelaku dan barang bukti perkara dugaan kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri unit Bireuen yang mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh.

“Tim Penyidik Kejati Aceh telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara kredit macet di Bank Mandiri Cabang Bireuen. Berkas tersebut kita terima dari Penyidik Polda Aceh,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, Selasa, 29 Agustus 2017.

Adapun berkas perkara yang diterima oleh Penyidik Kejati Aceh dijelaskan Amir Hamzah membutuhkan waktu 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Dia menambahkan, di samping penyerahan pelaku, juga turut diserahkan 3 dari 6 unit mobil sebagai barang bukti serta berkas perbankan.

“Berupa 1 unit mobil Avanza warna putih tahun 2013 dengan Nomor Polisi BL733ZE, Toyota Agya warna hitam tahun 2014, Nomor Polisi BK413UU, dan satu unit Toyota Jazz tahun 2016 warna putih. Yang saat ini sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain barang bukti tersebut juga disita dokumen-dokumen perbankan, yang disatukan dengan BAP para terdakwa,” jelas Amir Hamzah.

“Tiga lagi mungkin akan menyusul dengan tiga tersangka lainnya. Sedangkan ini untuk lima orang tersangka,” jelasnya lagi.

Sebelumnya Polda Aceh telah menetapkan 5 orang pelaku dari kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri unit Bireuen. Empat orang merupakan mantan karyawan pada Bank Mandiri Bireuen di antaranya berinsial MD dan CM yang menjabat sebagai karyawan Mikro Kredit Sales (MKS). Kemudian MS dan RN yang menjabat sebagai Mikro Kredit Analisis (MKA), serta SB seorang fotografer yang bertugas membuat atau memalsukan data identitas, SK dan dokumen yang digunakan oleh para debitur palsu untuk pengajuan kredit.

“Secara bersama-sama telah melakukan proses manipulasi terhadap pengajuan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Bireuen dengan cara memanipulasi data-data pegawai Kantor Camat Kuala dan pewagai BPBD Kabupaten Bireuen sebanyak kurang lebih 44 orang. Di mana dalam pengajuan kredit tersebut orang-orang ini bukan penerima yang berhak,” ungkap Humas Kejati Aceh.

Akibat perbuatan tersebut, kelima pelaku dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Dengan pencarian itu Bank Mandiri cabang Bireun dirugikan sebesar Rp 18,5 milliar,” ungkapnya.[]