TAKENGON – Seekor Beruang madu (Helarctos malayanus) terluka akibat kena jerat di area perkebunan masyarakat Desa Gelampang Gading, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil mengobati beruang itu dan dilepasliarkan kembali, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut., mengatakan upaya penyelamatan beruang madu itu melibatkan petugas Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) dibantu tim medis BKSDA Aceh, personel Koramil Linge, dan masyarakat.
Mulanya, 21 Oktober 2020, sekitar pukul 09.21 WIB, petugas Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon menerima laporan dari Komandan Koramil Linge bahwa ada satwa liar yang dilindungi jenis beruang madu yang terkena jerat di area perkebunan masyarakat Desa Gelampang Gading.
Hasil pengecekan ke lapangan, petugas Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon menemukan seekor beruang madu terkena jerat dengan posisi kaki tergantung pada kawat jerat dan kepala ke bawah. Kondisi satwa tersebut mengalami kerusakan kuku serta pembengkakan pada sekitar pergelangan kaki akibat terlilit jerat. Beruang madu tersebut berjenis kelamin betina, diperkirakan berusia 2-3 tahun.
Petugas juga menemukan seekor beruang madu dewasa yang diduga merupakan induk dari anak beruang madu yang terkena jerat tersebut.
Petugas Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan segera melakukan penyelamatan terhadap satwa liar itu didampingi tim medis BKSDA Aceh.
Setelah melakukan pengusiran terhadap induk beruang yang berada di sekitar lokasi itu menggunakan mercon, tim BKSDA melakukan pembiusan terhadap beruang yang terjerat tersebut dengan menggunakan tulup (blow pipe). Dilanjutkan penanganan medis lainnya seperti memotong kawat jerat yang melilit pergelangan kaki kiri belakang satwa, mengobati luka dengan betadin dan antibiotik topikal dan injeksi.

Tim medis juga memberikan beberapa obat-obatan seperti hematodin dan biodin yang berperan memperbaiki metabolisme tubuh dan kondisi satwa tersebut. Setelah satwa liar tersebut sadar atau pulih dari pengaruh obat bius, tim medis memutuskan untuk dilepasliarkan kembali agar dapat bergabung dengan induk beruang.
Beruang madu (Helarctos malayanus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi dari Kelompok Mammalia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
“Jenis satwa ini tergolong kelompok vulnerable/rentan berdasarkan IUCN. Sinergisitas antara semua pihak dan respons masyarakat dengan melaporkan hal seperti ini sangat kami apresiasi tinggi. Tentunya kami berharap bukan hanya untuk kejadian dan satwa jenis Beruang madu (Helarctos malayanus) saja, tetapi diharapkan kerja samanya juga apabila menemukan seperti ini pada satwa jenis lainnya terutama yang dilindungi peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Agus Arianto.
Agus Arianto mengimbau seluruh pihak dan masyarakat apabila menemukan satwa liar terjerat, perdagangan ilegal jenis satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi, konflik satwa liar dengan manusia agar menghubungi Call Center BKSDA Aceh di nomor: +6285362836024. Atau melalui Media Sosial BKSDA Aceh di Facebook BKSDA Aceh; IG @BKSDAACEH dan Twiter @bksdaaceh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh.[](rilis)




