BerandaBerita Gayo LuesBerusaha Selundupkan Ganja, Polisi Tangkap Satu Warga Medan dan Dua Asal Pantan...

Berusaha Selundupkan Ganja, Polisi Tangkap Satu Warga Medan dan Dua Asal Pantan Cuaca

Populer

BLANGKEJEREN – Personel Polsubsektor Rumah Bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues dipimpin Aipda Zulkhaidir, S.H., berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang hendak diselundupkan ke Medan. Satu tersangka ditangkap di Pos Perbatasan, dan dua lainnya diciduk di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.H,. Ahad, 8 Januari 2023, mengatakan penangkapan itu bermula pada Sabtu (7/1) pukul 20.00 WIB, personel Polsubsektor Rumah Bundar (Pos Perbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara) melakukan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas.

“Tepat pukul 23.00 WIB, personel yang sedang bertugas memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna silver metalic dengan nomor polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Aceh Tenggara. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 5 Kg,” katanya.

Setelah diinterogasi, mobil tersebut merupakan mobil travel lintas Blangkejeren-Medan, dan pemilik tas ransel berisi ganja adalah salah satu penumpang yang mengaku bernama IS., warga Ranto Perapat, Medan, Sumatra Utara.

“Selanjutnya IS dan barang bukti ganja langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues, penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan pada pukul 01.30 WIB,” jelas Darli.

Gasil pemeriksaan, IS mengaku ganja tersebut dibelinya dari Is dan M, warga Desa Suri Musara, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkam pengkuan itu, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi kediaman kedua tersangka, dan melakukan penangkapan saat keduanya masih dalam keadaan tidur di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan dilakukan Satresnarkoba terhadap Is dan M, benar keduanya ada melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada IS sebanyak 5 Kg pada Sabtu (7/1), pukul 18.00 WIB. Dengan rincian, milik Is 4 Kg ganja, dan milik M 1 Kg ganja, dengan harga Rp3.000.000,” kata Darli.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Gayo Lues.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya