LHOKSEUMAWE – Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, di Aula Setda, Jumat, 6 Januari 2023. Dalam kegiatan itu, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPK Tahun Anggaran 2023 kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, diteken para Kepala SKPK sebagai pihak pertama, dan Pj. Wali Kota selaku pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan, evaluasi terhadap capaian target kinerja pertriwulan dari perjanjian tersebut, dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Adapun isi Pakta Integritas, para Kepala SKPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe menyatakan: Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan korupsi, korupsi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berikutnya, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan Kepala SKPK, dan sesama pegawai di lingkungan kerjanya, secara konsisten.
Selain itu, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di SKPK masing-masing, serta turut menjaga kerahasiaan saksi yang melaporkan pelanggaran peraturan. Bila melanggar hal-hal tersebut, Kepala SKPK siap menghadapi konsekuensinya.
Pj Wali Kota Imran dalam sambutannya mengatakan pada tahun 2022 Pemko Lhokseumawe telah memperoleh sejumlah penghargaan. “Mudah-mudahan pada 2023 setidaknya kita bisa mempertahankan prestasi tersebut. Bahkan saya berharap kita bisa menambah penghargaan untuk tahun ini,” ucapnya.
Menurut Imran, banyak hal perlu dibenahi jika Pemko Lhokseumawe ingin mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. “Saya pada tahun 2022 menyampaikan kepada Sekda: setop defisit, atau persentase defisit itu tidak begitu besar. Artinya, harus seimbang anggaran belanja dengan pendapatan, karena itu juga bagian dari penilaian kita. Saya sering menyampaikan bahwa belanja itu harus berimbang, bahkan harus besar belanja pembangunan dibandingkan belanja pegawai dan operasional,” ujarnya.
Imran menyebut Pemko Lhokseumawe juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pejabat dan ASN agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPK lebih maksimal lagi.
“Apabila bagus SDM atau kinerja yang kita lakukan tentunya akan lebih bagus dalam mengembangkan daerah. Apabila standar pelayanan yang kita lakukan meningkat maka penghargaan pun bisa diraih, bagian dari kemajuan daerah,” tutur Imran.
Oleh karena itu, Imran mengingatkan para Kepala SKPK agar menyusun dan melaksanakan program/kegiatan yang memberi manfaat kepada pembangunan daerah dan berguna bagi masyarakat.
[](*)
[…] Sumber Berita: portalsatu.com […]