TAKENGON – Besok Kamis 2 Juni 2016, dewan Aceh Tengah akan panggil instansi penegak hukum di kabupaten itu guna membahas konsistensi penerapan Qanun Jinayah.
“Besok rencana kita panggil Kejaksaan, Polisi, Pol PP-WH dan instansi terkait untuk kita bahas persoalan penerapan Qanun Jinayah,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Hamzah Tun, kepada portalsatu.com, Rabu 1 Juni 2016.
Pemanggilan sejumlah aparatur penegak hukum itu katanya, guna menindak lanjut beberapa kasus pelanggaran syari'at yang tersendat di tingkat gampong.
“Fokus pembahasan kita persoalan oknum aparatur desa yang terlibat pelanggaran Qanun Jinayah,” katanya.
Ia mengaku beberapa geuchik di Aceh Tengah telah melakukan pelanggaran terhadap Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah itu, namun penyelesaian terhenti sampai tingkat gampong.
Menurutnya, oknum aparatur gampong yang terlibat pelanggar tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hukum adat atau aturan desa sebut Hamzah Tun, bukan berarti kemudian menggugurkan pelanggar dari hukuman cambuk.
“Ini harus dibedakan. Kalau pelanggar ditangkap zina oleh warga, kemudian di nikahkan, maka proses hukum cambuk sesuai yang di atur dalam Qanun tetap berlaku,” ujarnya.
Disebutkan, beberapa oknum Reje (geuchik-red) yang terlibat pelanggaran Qanun Jinayah itu, tetap akan di proses hukum kendati mereka telah menjalani proses hukum adat dengan cara dinikahkan.
“Kalau setiap ada pelanggaran, kemudian dinikahkan, lalu kapan Qanun Jinayah ini bisa kita terapkan?,” sebut Hamzah Tun.
Untuk itu, ia meminta kepada penegak hukum di Aceh Tengah, untuk segera menindaklanjuti beberapa oknum Reje yang terlibat pelanggaran Qanun Jinayah untuk kembali diproses seuai aturan.[]