BANDA ACEH – Kebijakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan Peraturan Gubernur untuk pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 nampaknya tinggal menunggu waktu. Hal ini dibuktikan dengan surat yang dikirimkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 005/1141/Keuda tertanggal yang diterima Ketua DPRA, Selasa, 6 Maret 2018.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen, Indra Baskoro tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah mengundang Ketua DPRA untuk mengikuti rapat yang membahas Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2018. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Ditjen Bina Keuangan Daerah, di Gedung H Lantai VIII, Kemendagri, Jakarta, pada Rabu, 7 Maret 2018 pukul 10.00 WIB.

Ketua Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi, membenarkan bahwa APBA 2018 bakal ditetapkan melalui Pergub. Ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa, 6 Maret 2018, Asrizal mengatakan Fraksi PAN mempersilahkan langkah tersebut diambil oleh Pemerintah Aceh.

“(Fraksi) PAN mempersilahkan (APBA 2018 ditetapkan melalui Pergub) dengan segala kelebihan dan kekurangannya,” kata Asrizal.[]