TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan Bener Meriah akan menetapkan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati terpilih hasil pemilihan 15 Februari lalu.

Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, penetapan paslon terpilih akan dilangsungkan di Hotel Bayu Hill, Kamis, 16 Maret 2017, sekitar pukul 09.00 WIB. “Besok kita tetapkan siapa, yang jelas suara terbanyak,” kata Marwansyah kepada portalsatu.com, Rabu, 15 Maret 2017.

Hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah beberapa waktu lalu, paslon nomor urut 5 Shabela Abubakar-Firdaus memeroleh suara tertinggi dengan jumlah 32.548 suara.

Ketua KIP Bener Meriah Muhtaruddin mengatakan, penetapan paslon terpilih di kabupaten ini akan dilaksanakan di Mess Pemda, Kamis (besok), sekitar pukul 09.00 WIB. “Paslon Ahmadi-Tgk. Syarkawi yang memeroleh suara tertinggi dalam pleno KIP,” katanya.

Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No 32/PAN.MK/III/2017 tentang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Bupati dan Walikota tahun 2017, dan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No 225/KPU/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang telah diregistrasi, Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah bebas dari sengketa.

Kedua KIP di kabupaten itu juga sepakat pada 17 Maret 2017 akan segera mengusulkan berkas penetapan ke DPRK setempat untuk disusun jadwal dan mekanisme pelantikan bupati/wakil bupati terpilih.[]