LHOKSUKON – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah tiba di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017. Didampingi penasihat hukum, Tgk. H. Nazaruddin Ibrahim, S.H., KIP Aceh Utara siap menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) yang dilayangkan Fa-Tar.

Pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Fakhrurrazi H. Cut (F. Rozi)/Mukhtar Daud (Fa-Tar) menggugat penyelenggara Pilkada Aceh Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 19/PAN.MK/2017, Senin, 27 Februari 2017 lalu. 

“Hari ini saya sudah tiba di Jakarta bersama dengan Kasubag Hukum KIP Aceh Utara, Yuliana dan penasihat hukum, Tgk. H. Nazaruddin Ibrahim, S.H.,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman dihubungi portalsatu.com via telepon seluler.

Jufri mengatakan, komisioner KIP Aceh Utara Tgk. Rizwan Haji Ali berangkat terpisah dengan membawa bahan-bahan dan alat bukti untuk disampaikan di persidangan MK.

“Prinsipnya, KIP Aceh Utara siap menghadapi segala gugatan dari Fa-Tar. Kita telah menyiapkan alat bukti tertulis, juga saksi-saksi kita yang terlibat dalam pilkada beberapa waktu lalu, baik itu Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jadwal sidang pukul 09.00 WIB besok, Kamis,” pungkas Jufri Sulaiman.[] (*sar)