BANDA ACEH – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahfud MD, dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Unsyiah kemarin, memaparkan terkait rencana akan diberlakukannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di Indonesia.

Mahfud menjelaskan, GBHN itu nantinya akan mengatur tentang landasan perencanaan pembangunan negara.

“Di dalam teori pembangunan ada aliran pembangunan linier, yang mengatakan bahwa pembangun itu tidak perlu direncanakan dan berjalan sendiri, banyak negara maju yang tanpa memiliki perencanaan tetapi pembangunannya pesat, seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam. (tapi) Di Indonesia harus ada haluan negara, itu sebabnya ada MPR yang menetapkan GBHN,” kata Mahfud dalam paparannya, Selasa, 29 Maret 2016.

Seminar bertajuk “Revitalisasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Melalui Amandemen Kelima Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945” itu dibuat oleh Asian Law Student Assosiation (ALSA) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Seminar berlangsung di Auditorium Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah.

Ketua panitia Oktaviani Dwi Rahayu mengatakan, seminar ini dibuat terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan kembali GBHN.

“Jika demikian, hal tersebut tentu harus melalui amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini tentu akan membawa dampak pada ketatanegaraan Indonesia. Untuk itu perlu rasanya kami memberi pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan dan mahasiswa Fakultas Hukum khususnya mengenai hal ini,” kata Oktaviani kepada portalsatu.com.

Seminar ini diikuti lebih dari seratus peserta dan tak hanya berasal dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum saja.

Salah seorang peserta, Dana Ismawan, mengatakan meski ia merupakan mahasiswa Fisip namuan paparan materi tersebut sangat menarik untuknya.

“Saya ikut seminar ini pertama untuk menambah wawasan, juga karena pematerinya adalah Bapak Mohammad Mahfud MD. Walaupun tidak berhubungan dengan latar pendidikan yang saya tempuh saat ini, karena masih dalam ruang lingkup sosial dan politik jadi hukum merupakan hal yang wajib juga untuk dipelajari,” ujarnya.

Mengutip lansiran kompas.com, wacana menghidupkan kembali GBHN mencuat setelah pidato politik Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDI-P pada Januari lalu.

Pada masa orde baru, Indonesia memiliki GBHN sebagai panduan pembangunan nasional jangka panjang. GBHN yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi pada masanya, bersifat sentralis.

Sejak 2007, istilah GBHN tidak lagi dipakai sebagai acuan pembangunan, dan digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang berdurasi 20 tahun.

Sebagian kalangan menilai wacana penghidupan kembali GBHN menjadi jawaban atas kegelisahan karena tujuan pembangunan yang seperti kehilangan arah. [](ihn)

Laporan Syofi Mai Dima