LHOKSEUMAWE – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Dr. Mahfud MD., menyatakan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu di Aceh akan terus berjalan.
“Jadi, tidak ditutup penegakan hukumnya. Itu kan urusan nanti di pengadilan, urusan pembuktian. Dan, itu ada yang bertugas sendiri namanya Komnas HAM, mereka nanti yang akan menentukan itu. Banyak yang kami lakukan,” kata Mahfud MD menjawab para wartawan usai mengisi orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh (Unimal), di Gedung ACC Unimal, Uteunkot, Lhokseumawe, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Mahfud MD, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan pada 27 Juni 2023 akan meluncurkan atau melakukan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. Misalnya, di sebuah daerah yang dulu ada rumah, masjid atau apa yang rusak itu rehabilitasi fisiknya akan dilakukan.
“Tapi, saya tidak hafal persis apa. Rehabilitasi sosial juga akan diberikan, itu macam-macamlah nanti akan diumumkan oleh Presiden RI pada 27 Juni 2023, dari peristiwa Rumoh Geudong. Nanti seluruh dunia itu akan dipusatkan di sini, karena korban (pelanggaran HAM) itu kan ada yang di Jerman, Rusia, Papua dan macam-macam,” ujar Mahfud MD.[]



