Rajab sebagai bulan yang banyak kelebihan sehingga sebagian masyarakat mengisi Rajab dengan puasa sunah Rajab. Fenomena dalam masyarakat ada anggapan bahwa puasa bulan Rajab merupakan bid’ah yang dilarang ataupun memang sebuah sunnah Rasulullah SAW.

Menanggapi fenomena tersebut salah seorang ulama bernama Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani, yang menyebutkan bahwa tidak terdapat dalam literatur kitab hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Juga disebutkan bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab. Ini berdasarkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat. ( Imam al-Syaukani, kitab Nailul Authar)

Beranjak dari argumen Imam al-Syaukani, apabila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan.

Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab. Ini dapat disimpulkan selama tidak ada larangan yang sahih yang melarang puasa Rajab, maka boleh saja berpuasa pada bulan tersebut.

Memperkuat argumen di atas terdapat hadist yang diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'”

Pendapat Ulama Pendukung Puasa Rajab

Penulis mencoba memaparkan beberapa pendapat ulama yang pro kepada puasa sunat Rajab, di antaranya:

Pertama, Imam Al-Syaukani

Walaupun dalam paparan di atas oleh Imam Alsyaukani menyebutkan dalam redaksinya makruh puasa Rajab, namun ada redaksi Imam al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar, dalam pembahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Kedua, hadist Imam Muslim

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan  berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).

Ketiga, Imam Al-Ghazali

Dalam pandangan Imam Al-Ghazali sebagaimana disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, beliau menyebutkan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari-hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban. Namun bulan Rajab itu  juga termasuk dan terkategori kedalam  al-asyhur al-hurum (bulan yang di muliakan)

Keempat, kitab Kifayatul Akhyar

Pengarang kitab Kifayatul Akhyar  sebagai salah seorang bermazhab Imam Syafi’I dan beliau memiliki nama panjang Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min dan nasabnya tersambung hingga ke sayidina Husein. Dalam pandangan beliau menyebutkan  bahwa Rajab adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan dan termasuk kedalam   bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab. (Kitab Kifayah al-Akhyar, Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min.

Kelima, Imam Nawawi

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar  tidak satupun ditemukan hadits sahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan sahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim)

Beranjak dari penjelasan di atas maka tidak ada larangan puasa Rajab bahkan dianjurkan dan dibolehkan.
Wallahu Alam Bishawab. | disarikan dari situs jombang.nu.or.id.