BANDA ACEH – Sejumlah Kepala SKPA yang dicopot Gubernur Aceh pada 10 Maret lalu dengan tegas menolak menyerahkan aset berupa mobil dinas kepada pejabat baru. Mereka berdalih pejabat eselon II yang dilantik Gubernur Aceh melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditegaskan Kemendagri melalui surat resmi pada 24 Maret 2017.

“Sejak dicopot oleh gubernur, mobil dinas saya taruh di pool (tempat penyimpanan kendaraan). Tidak saya pakai, hanya saja kuncinya masih sama saya, dan tidak akan pernah saya serahkan ke pejabat ilegal. Seharusnya mereka (pejabat baru yang dilantik gubernur) dinonaktifkan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri,” kata Ir. Arifin yang dicopot gubernur dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 28 Maret 2017.

Terkait batas akhir pengembalian aset Pemerintah Aceh kepada pejabat eselon II yang baru, hari ini (28 Maret 2017), sesuai surat dikeluarkan gubernur ditujukan kepada 20 pejabat dicopot, Arifin mengaku tidak gentar. Ia menyatakan tetap pada pendiriannya, tidak akan mengembalikan mobil dinas Kepala Disperindag Aceh kepada pejabat baru.

“Tidak ada niat saya untuk menguasai aset negara. Namun, karena saya menilai pencopotan saya melanggar aturan, dan dipertegas dengan turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2017. Artinya, saya masih pejabat yang sah. Wajib hukumnya bagi saya mengembalikan aset bila prosesnya (mutasi pejabat) sesuai aturan,” kata Arifin.

Baca: Soal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Isi Surat Kemendagri Kepada Gubernur Aceh

Sementara itu, Zulkifli Hs, mantan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh mengaku sudah mengembalikan mobil dinas Nissan Xtrail kepada pemerintah pada 15 Maret lalu atau lima hari setelah dicopot dari jabatannya.

Zulkifli Hs menyayangkan surat Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2017 yang turut mencantumkan namanya, padahal ia sudah mengembalikan aset berupa mobil dinas tersebut. “Seharusnya nama saya tidak perlu dibubuhkan dalam surat gubernur itu, karena saya sudah masuk masa pensiun setelah dicopot dari posisi asisten, 10 Maret lalu. Artinya, saya tidak lagi berhak menguasai aset pemerintah dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Terkait sikap sejumlah Kepala SKPA yang dicopot, menolak mengembalikan aset atau mobil dinas, Zulkifli menilai tindakan tersebut sudah benar. Sebab, mereka dinilai patuh pada peraturan sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Kemendagri kepada Gubernur Aceh.

“Bila saya pada posisi mereka, saya akan bersikap sama. Karena selaku pejabat Negara, kita harus patuh paada peraturan pemerintah, bukan pada pemimpin. Maksudnya, kita hanya patuh dengan pemimpin yang menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bukan manut pada pemimpin yang mengambil kebijakan yang menyalahi aturan,” kata Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta kepada para pejabat eselon II yang telah dicopot pada 10 Maret 2017 agar mengembalikan aset Pemerintah Aceh. Mereka diberikan waktu untuk mengembalikan aset Pemerintah Aceh kepada pejabat baru selambat-lambatnya, 28 Maret 2017. (Baca: Gubernur Aceh Minta Kembalikan Aset, Pejabat yang Dicopot Menolak)[]