JAKARTA – Kebijakan pemerintah untuk mengangkat bidan desa pegawai tidak tetap (PTT) dan dokter usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS tahun ini, disambut dukacita ratusan ribu honorer kategori dua (K2).
Mereka merasa sakit hati karena selalu dianaktirikan. “Ya Allah kami kesalip terus, dianaktirikan, dan tidak pernah dipandang sebagai orang yang sudah berjasa. Kami dianggap membebani saja,” kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, Selasa, 23 Januari 2018.
Titi mengungkapkan, dahulu guru bantu jadi PNS pakai Surat Sakti Presiden. Kemudian, bidan PTT di bawah 35 tahun juga diangkat PNS.
Titi melanjutkan, yang menyakitkan, Menteri PANRB merekrut CPNS jalur umum. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ada anggarannya.
“Giliran mau angkat honorer katanya enggak ada anggaran dan membebani APBN. Terus sekarang malah bidan PTT 35 tahun ke atas mau diangkat pakai Keppres,” ujarnya.
Korwil FHK2I DKI Jakarta, Nurbaiti menambahkan, pengangkatan CPNS dari bidan PTT dengan menggunakan Keppres sangat melukai honorer K2.
Menurut dia, selama ini bukan hanya bidan yang mengabdi, honorer K2 juga bekerja hingga puluhan tahun dengan gaji sangat minim.
“Sakitnya tuh di sini Pak Menteri. Kurang apalagi pengabdian kami. Kami juga pengin sejahtera, pengin status yang jelas. Katanya ini negara sudah merdeka tapi mana kemerdekaan itu,” ucap Nurbaiti.[] Sumber: jpnn.com



