SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang mengatakan pengembalian jabatan ASN ke posisi jabatan semula bukan karena suka dan tidak suka, namun ini dilaksanakan atas perintah surat Mendagri dan surat Gubernur Aceh.
Hal itu disampaikan Affan Alfian Bintang usai mengembalikan sebanyak 108 ASN ke jabatan semula mulai eselon II, III dan IV dalam apel bulanan di halaman Kantor Wali Kota Subulussalam, Selasa, 17 September 2019.
Bintang menjelaskan, sebagai pembina ASN di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, ia berkewajiban melaksanakan perintah Mendagri terkait penataan kembali 309 PNS yang dimutasi sebelumnya karena bertentangan dengan undang-undang dilakukan menjelang Pilkada 2018 lalu.
“Kebijakan ini kami lakukan bukan didasari suka dan tidak suka, ini perintah Mendagri kami jalankan, karena kami taat hukum. Jangan sampai pengembalian ini jadi polemik dan dipolitisir,” ungkap Bintang di hadapan ratusan PNS yang mengikut apel bulanan tersebut.
Wali Kota Affan Alfian Bintang menegaskan, apel bulanan yang digelar setiap tanggal 17 jangan sekadar sensasi, namun harus ada evaluasi tindak lanjut terhadap ASN yang tidak aktif melaksanakan tupoksinya.
Bintang secara khusus memerintahkan Sekda Subulussalam, Ir. Taufit Hidayat, untuk mengevaluasi PNS yang tidak aktif, salah satunya ASN dari Dinas Perhubungan yang banyak tidak hadir mengikuti apel bersama hari ini.[]


