JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki peran sangat vital dalam mengawal jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS di daerah.

“BKD jangan cuma menampung usulan, tapi harus menganalisis beban kerja, melakukan pengadaan pegawai sesuai arah pembangunan, dan mengurus jenjang karier pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, dilansir menpan.go.id, Kamis, 5 Mei 2018.

Asman mengingatkan, BKD harus memiliki komitmen yang kuat untuk membangun sistem karier dalam jabatan, sesuai amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Karier PNS berbasis pada sistem merit yang lebih terbuka, adil, transparan dengan kualifikasi, kompetensi, kinerja serta integritas, dan moralitas yang baik. Sistem karier sebagai ASN adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.

 “Cara kerja ASN tidak boleh kalah dengan korporasi. Outcome menjadi ukuran kinerja PNS,” ujar Asman saat saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standardisasi Jabatan Pengembangan Karier SDM Aparatur Tahun 2018 di Makassar.

Asman menyebutkan, PNS mempunyai peran strategis memajukan negara. “Ciptakan inovasi baru. Jangan berputar pada rutinitas,” tegasnya.

Menurut Asman, ASN harus memiliki jiwa hospitality dan entrepreneurship. ASN tidak boleh mengedepankan kekuasaan tetapi harus melayani masyarakat. ASN juga harus dapat mengukur seberapa manfaat diperoleh berdasarkan anggaran yang didapatkan.

Untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0, pemerintah harus mampu mengimplementasikan e-government karena tantangan industri akan serba digital ke depan. Tantangan revolusi industri ini harus direspons cepat dan tepat oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tengah persaingan global.[]