SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB) terus memperjuangkan penyelesaian konflik agraria dan penataan pertanahan di daerah. Upaya itu ditandai dengan audiensi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Di hadapan Nusron Wahid, HRB memaparkan sejumlah persoalan strategis yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan tanah warga, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan, hingga ketimpangan penguasaan tanah.
Pemerintah daerah juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan lahan, termasuk penguasaan lahan tanpa izin serta keberadaan lahan terlantar yang dinilai belum ditertibkan secara maksimal.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kami Pemerintah Kota Subulussalam dalam memperjuangkan keadilan agraria dan penataan pertanahan yang lebih baik di daerah,” kata HRB dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, usai HRB bertemu dengan Nusron Wahid.
Dalam audiensi tersebut, secara khusus, Walkot Subulussalam ini mengangkat konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, termasuk persoalan yang melibatkan PT Laot Bangko. Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti dugaan aktivitas perkebunan tanpa HGU oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang disebut berpotensi mengganggu kawasan strategis Ekosistem Leuser.
Tak hanya itu, HRB turut mengusulkan peninjauan kembali HGU PT Mitra Sejati Bersama karena sebagian arealnya disebut telah berkembang menjadi kawasan permukiman masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Kementerian ATR/BPN disebut memberikan dukungan terhadap sejumlah langkah penyelesaian, di antaranya percepatan review dan penataan HGU, redistribusi tanah dari lahan terlantar maupun eks HGU kepada masyarakat, penertiban penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan, hingga penyelesaian konflik agraria melalui program reforma agraria.
Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat serta memastikan pengelolaan sumber daya pertanahan berjalan sesuai hukum.
“Komitmen kami jelas, menghadirkan keadilan bagi masyarakat, melindungi hak-hak rakyat atas tanah, serta memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tutup HRB.[]





